Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Bejad Cabuli Cucu

Bali Tribune / DITAHAN - Tersangka IKS Kakek bejad pelaku asusila terhadap cucunya sendiri ditahan JPU setelah kasusnya dilimpahkan oleh penyidik Unit PPA Polres Buleleng.
balitribune.co.id | SingarajaSeorang pria dengan status kakek tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Kakek bejad berinisial IKS (70) merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan kasusnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. "Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka kami titipkan di Rutan Mapolsek Sawan,” terang Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Kamis (8/12).
 
Menurut Alit, tersangka ditahan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana lainnya. ”Kami sedang siapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” ujarnya.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menjelaskan, sejak Agustus 2022 lalu IKS telah ditetapkan sebagai tersangka. IKS dilaporkan oleh orang tua korban di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng pada 30 Juli 2022 lalu. Hanya saja, selama dalam proses penyidikan di Unit PPA tersangka IKS tidak ditahan kendati telah berstatus tersangka. Menurut AKP Sumarjaya berdalih, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan untuk tidak menahan tersangka.
 
“Pertimbangan obyektif penahanan bisa karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Sepanjang penyidik tidak menemukan hal itu kepada tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan.Dalil lain pertimbangan penyidik untuk tidak menahan tersangka karena faktor usia tua dan sakit-sakitan,” ucapnya.
 
Kronologis terjadinya kasus asusila itu menurut AKP Sumarjaya berawal saat korban berkunjung ke rumah IKS yang merupakan kakeknya di salah satu desa di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng pada 9 Juni 2022 lalu. Saat itulah IKS diduga melakukan pelecehan terhadap korban dengan meremas buah dada dan meraba kelamin korban. Perbuatan cabul itu diduga dilakukan tersangka di halaman rumah. Akibat kejadian itu, korban merasakan sakit pada bagian vitalnya. Orang tua korban baru mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan setelah korban bercerita. Tak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, orang tua korban lantas melaporkan IKS ke polisi pada 30 Juli 2022 lalu. Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pun melakukan penyelidikan.
 
“Kasus ini sudah selesai tahap penyidikannya dan dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Buleleng kepada JPU Kejari Buleleng, pada Senin (5/12). Atas perbuatannya IKS disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKP Sumarjaya. 
wartawan
CHA
Category

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.