Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Bejad Cabuli Cucu

Bali Tribune / DITAHAN - Tersangka IKS Kakek bejad pelaku asusila terhadap cucunya sendiri ditahan JPU setelah kasusnya dilimpahkan oleh penyidik Unit PPA Polres Buleleng.
balitribune.co.id | SingarajaSeorang pria dengan status kakek tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Kakek bejad berinisial IKS (70) merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan kasusnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. "Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka kami titipkan di Rutan Mapolsek Sawan,” terang Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Kamis (8/12).
 
Menurut Alit, tersangka ditahan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana lainnya. ”Kami sedang siapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” ujarnya.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menjelaskan, sejak Agustus 2022 lalu IKS telah ditetapkan sebagai tersangka. IKS dilaporkan oleh orang tua korban di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng pada 30 Juli 2022 lalu. Hanya saja, selama dalam proses penyidikan di Unit PPA tersangka IKS tidak ditahan kendati telah berstatus tersangka. Menurut AKP Sumarjaya berdalih, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan untuk tidak menahan tersangka.
 
“Pertimbangan obyektif penahanan bisa karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Sepanjang penyidik tidak menemukan hal itu kepada tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan.Dalil lain pertimbangan penyidik untuk tidak menahan tersangka karena faktor usia tua dan sakit-sakitan,” ucapnya.
 
Kronologis terjadinya kasus asusila itu menurut AKP Sumarjaya berawal saat korban berkunjung ke rumah IKS yang merupakan kakeknya di salah satu desa di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng pada 9 Juni 2022 lalu. Saat itulah IKS diduga melakukan pelecehan terhadap korban dengan meremas buah dada dan meraba kelamin korban. Perbuatan cabul itu diduga dilakukan tersangka di halaman rumah. Akibat kejadian itu, korban merasakan sakit pada bagian vitalnya. Orang tua korban baru mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan setelah korban bercerita. Tak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, orang tua korban lantas melaporkan IKS ke polisi pada 30 Juli 2022 lalu. Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pun melakukan penyelidikan.
 
“Kasus ini sudah selesai tahap penyidikannya dan dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Buleleng kepada JPU Kejari Buleleng, pada Senin (5/12). Atas perbuatannya IKS disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKP Sumarjaya. 
wartawan
CHA
Category

Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Geruduk DPRD Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Buleleng menggelar aksi damai bertajuk "Buleleng Memanggil" di depan Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (29/6/2026). Aksi yang diikuti mahasiswa dari HMI Cabang Singaraja, PC PMII Buleleng, dan PC IMM Buleleng tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait berbagai persoalan nasional maupun daerah yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Realisasi Pendapatan Hingga Pembiayaan Daerah Tahun 2025 Tak Penuhi Target

balitribune.co.id I Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangli tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, dilaksanakan pada Senin (29/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejumlah SMA Negeri di Klungkung Sepi Peminat, Suwirta Perjuangkan SMA Plus Pariwisata

balitribune.co.id I Semarapura - Sepinya minat siswa masuk di beberapa sekolah SMA Negeri di Klungkung mengundang keprihatinan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta. Untuk itu dia  berkomitmen memperjuangkan hadirnya program SMA Plus Pariwisata di Kabupaten Klungkung sebagai salah satu solusi meningkatkan daya saing sekolah menengah atas negeri yang saat ini mengalami penurunan jumlah peserta didik.

Baca Selengkapnya icon click

"Sandyagita Tutur Aji Pelayon" Jadi Sajian Pamungkas Gong Kebyar Wanita Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Keanggunan para penabuh perempuan berpadu dengan dinamika tabuh yang penuh energi menyelimuti Panggung Terbuka Ardha Candra, Minggu (29/6), ketika Gong Kebyar Wanita Sanggar Seni Lila Janaki, Duta Kabupaten Gianyar, menghadirkan sajian artistik yang memikat dalam Utsawa Parade Gong Kebyar Wanita PKB XLVIII Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Mahayastra Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Gianyar 2025

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Senin (29/6) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Rumah Kost, Empat Penghuni Terindikasi Positif Narkoba

balitribune.co.id I Gianyar - BNNK Gianyar dan instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) menyasar sejumlah rumah kost di dua desa di Kecamatan Blahbatuh, Senin (29/6/2026). Hasilnya, empat penghuni rumah kost saat dites urine menunjukkan hasil yang terindikasi positif menggunakan narkoba. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.