Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Cabul Dituntut 7,5 Tahun

TUNTUTAN - Moch Yatim seusai menjalani persidangan di PN Denpasar terkait perbuatan cabul yang dilakukan kepada anak angkatnya. Ia dituntut 7,5 tahun.

BALI TRIBUNE - Moch Yatim (69), kakek bejat yang tega menyetubuhi anak angkat sendiri, akhirnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin (27/8).  Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini menyatakan kakek asal Banyuwangi ini terbukti melanggar Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan alternatif kedua. "Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," kata Jaksa Oka Ariani. Atas dasar itu, jaksa dari Kejari Denpasar ini menuntut supaya majelis hakim diketuai Ni Made Purnami yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch Yatim dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakawa tetap ditahan, dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas Oka Ariani. Menurut Oka Ariani, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban yang merupakan anak angkatnya mengalami trauma. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan menyesali perbuatannya dengan berjanji tidak akan mengulangi lagi.  Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis dan akan dibacakan pada persidangan yang digelar pekan depan. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan kakek Yatim ini terjadi berulang-ulang kali dalam kurun waktu tanggal 13 hingga 15 Meret 2018 di sebuah rumah di seputaran di Jalan Sekuta, Denpasar Selatan.  Sebelum kejadian, korban berinisial N (13), tinggal di Banyuwangi bersama KS yang merupakan istri terdakwa. Namun karena korban putus sekolah, KS bersama N kemudian memutuskan untuk datang ke Bali menemui terdakwa.  Singkat cerita, saat korban dan terdakwa sudah serumah, saat itu juga terdakwa mulai melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban. Pada saat itu, korban sempat menolak dengan berkata "Ojo Pak..ojo Pak (Jangan Pak..jangan Pak)", namun atas penolakan korban, terdakwa justru memaksa dan mengatakan "Masak udah dinafkahi..saya gak dapat ngerasain kamu" dan oleh korban dijawab "Masak harus ada balas Budi menafkahi aku Pak?". Hingga pada akhirnya korban menceritakan perlakuan tak pantas  ayah angkatnya itu kepada saksi RD yang merupakan teman korban. Kemudian atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Raker Komisi I DPRD Badung Memanas, Petani Subak Munggu Keluhkan Pengembang Liar

balitribune.co.id I Mangupura - Rapat kerja Komisi I DPRD Badung bersama pihak terkait persoalan lahan pertanian di Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Senin (31/8/2026), berlangsung memanas. 

Rapat digelar menindaklanjuti pengaduan petani Pesedahan Yeh Penet Subak Munggu terkait maraknya pembangunan di kawasan Lahan Pertanian Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Semangat Gotong Royong Ngaben Massal Desa Adat Jagapati

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen kuat dalam mendukung kelestarian adat, agama, tradisi, dan budaya Bali disampaikan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri rangkaian upacara adat dan keagamaan Ngaben Kinembulan, Ngaben Ngerit, dan Atma Wedana yang dilaksanakan secara gotong royong oleh krama Desa Adat Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (31/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Badung Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, memimpin langsung rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Senin (31/8/2026). Evaluasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk memantau progres pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta serapan anggaran dari periode Januari hingga Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Masih Berasap, Petugas Guyur Air Pagi-Sore

balitribune.co.id I Tabanan – Upaya pemadaman kebakaran akibat ledakan gas metan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, hingga kini masih berlangsung.

Meski kobaran api sudah berhasil ditanggulangi, upaya pendinginan dengan cara mengguyur air pada pagi dan sore masih tetap dilakukan lantaran sejumlah titik masih berasap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPBD Buleleng Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih ke Sinabun

balitribune.co.id I Singaraja - Laporan cuaca Stasiun Klimatologi Bali per 31 Agustus 2026 yang menunjukkan sejumlah wilayah Bali mengalami hari tanpa hujan hingga kategori kekeringan ekstrem mulai dirasakan disejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. 

Kondisi tersebut ditandai dengan berkurangnya ketersediaan air bersih, salah satunya dialami warga Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Ribu Warga Bali Terima Bantuan Beras

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali mulai menyalurkan Bantuan Pangan alokasi Juli hingga September 2026 kepada ratusan ribu masyarakat penerima manfaat di seluruh Bali.

Program tersebut ditargetkan menjangkau 302.397 Penerima Bantuan Pangan (PBP) dengan total beras yang disalurkan mencapai 9.071.910 kilogram atau sekitar 9.071 ton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.