Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Cabul Dituntut 7,5 Tahun

TUNTUTAN - Moch Yatim seusai menjalani persidangan di PN Denpasar terkait perbuatan cabul yang dilakukan kepada anak angkatnya. Ia dituntut 7,5 tahun.

BALI TRIBUNE - Moch Yatim (69), kakek bejat yang tega menyetubuhi anak angkat sendiri, akhirnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin (27/8).  Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini menyatakan kakek asal Banyuwangi ini terbukti melanggar Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan alternatif kedua. "Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," kata Jaksa Oka Ariani. Atas dasar itu, jaksa dari Kejari Denpasar ini menuntut supaya majelis hakim diketuai Ni Made Purnami yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch Yatim dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakawa tetap ditahan, dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas Oka Ariani. Menurut Oka Ariani, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban yang merupakan anak angkatnya mengalami trauma. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan menyesali perbuatannya dengan berjanji tidak akan mengulangi lagi.  Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis dan akan dibacakan pada persidangan yang digelar pekan depan. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan kakek Yatim ini terjadi berulang-ulang kali dalam kurun waktu tanggal 13 hingga 15 Meret 2018 di sebuah rumah di seputaran di Jalan Sekuta, Denpasar Selatan.  Sebelum kejadian, korban berinisial N (13), tinggal di Banyuwangi bersama KS yang merupakan istri terdakwa. Namun karena korban putus sekolah, KS bersama N kemudian memutuskan untuk datang ke Bali menemui terdakwa.  Singkat cerita, saat korban dan terdakwa sudah serumah, saat itu juga terdakwa mulai melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban. Pada saat itu, korban sempat menolak dengan berkata "Ojo Pak..ojo Pak (Jangan Pak..jangan Pak)", namun atas penolakan korban, terdakwa justru memaksa dan mengatakan "Masak udah dinafkahi..saya gak dapat ngerasain kamu" dan oleh korban dijawab "Masak harus ada balas Budi menafkahi aku Pak?". Hingga pada akhirnya korban menceritakan perlakuan tak pantas  ayah angkatnya itu kepada saksi RD yang merupakan teman korban. Kemudian atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Hadiri Nyekah Massal di Banjar Tanggayuda Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini menghadiri menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/1). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Bahkan sebagai bentuk dukungan, Wabup didampingi Yunita Oktarini menyerahkan bantuan dana pribadi sebesar Rp 30 juta kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Sunarta.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Godok Tiga Perda Inisiatif Baru, Fokus pada Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin oleh Wayan Sugita Putra, saat ini tengah menggodok naskah akademik (NA) untuk tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Suci Siwaratri sebagai wahana penyucian diri, mulat sarira atau introspeksi diri diperingati Pemerintah Kota Denpasar dengan menggelar persembahyangan bersama Hari Suci Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar, Sabtu (17/1) petang. 

Baca Selengkapnya icon click

Geely EX2 Resmi Mengaspal, Mobil Listrik Terjangkau dengan Teknologi Mewah

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dipamerkan di Gaikindo International Indonesia Auto Show (GIIAS) 2025 kemudian Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025. Geely Indonesia mengumumkan akan  meluncurkan  mobil listrik EV, Geely EX2, Selasa (20/1). Dalam undangan yang diterima redaksi Bali Tribune disebutkan peluncuran mobil model ketiga  Geely di Indonesia mengusung tema Extra Fun 2 You.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanamkan Disiplin di Jalan, Astra Motor Bali Sambangi SMK Pratama Widya Mandala

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara sejak usia sekolah melalui kegiatan edukasi Safety Riding yang dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di SMK Pratama Widya Mandala. Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari siswa dan tenaga pendidik.

Baca Selengkapnya icon click

Dari AHRS ke Panggung Dunia, Mario Aji dan Veda Ega Siap Menggebrak Grand Prix 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Menjelang bergulirnya musim balap Moto Grand Prix (GP) 2026, dua talenta terbaik Indonesia lulusan Astra Honda Racing School (AHRS), Mario Suryo Aji dan Veda Ega Pratama, bersiap bertolak ke Barcelona, Spanyol. Keduanya dijadwalkan segera memulai proses adaptasi dan koordinasi teknis bersama Honda Team Asia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.