Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Cabul Dituntut 7,5 Tahun

TUNTUTAN - Moch Yatim seusai menjalani persidangan di PN Denpasar terkait perbuatan cabul yang dilakukan kepada anak angkatnya. Ia dituntut 7,5 tahun.

BALI TRIBUNE - Moch Yatim (69), kakek bejat yang tega menyetubuhi anak angkat sendiri, akhirnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin (27/8).  Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini menyatakan kakek asal Banyuwangi ini terbukti melanggar Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan alternatif kedua. "Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," kata Jaksa Oka Ariani. Atas dasar itu, jaksa dari Kejari Denpasar ini menuntut supaya majelis hakim diketuai Ni Made Purnami yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch Yatim dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakawa tetap ditahan, dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas Oka Ariani. Menurut Oka Ariani, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban yang merupakan anak angkatnya mengalami trauma. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan menyesali perbuatannya dengan berjanji tidak akan mengulangi lagi.  Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis dan akan dibacakan pada persidangan yang digelar pekan depan. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan kakek Yatim ini terjadi berulang-ulang kali dalam kurun waktu tanggal 13 hingga 15 Meret 2018 di sebuah rumah di seputaran di Jalan Sekuta, Denpasar Selatan.  Sebelum kejadian, korban berinisial N (13), tinggal di Banyuwangi bersama KS yang merupakan istri terdakwa. Namun karena korban putus sekolah, KS bersama N kemudian memutuskan untuk datang ke Bali menemui terdakwa.  Singkat cerita, saat korban dan terdakwa sudah serumah, saat itu juga terdakwa mulai melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban. Pada saat itu, korban sempat menolak dengan berkata "Ojo Pak..ojo Pak (Jangan Pak..jangan Pak)", namun atas penolakan korban, terdakwa justru memaksa dan mengatakan "Masak udah dinafkahi..saya gak dapat ngerasain kamu" dan oleh korban dijawab "Masak harus ada balas Budi menafkahi aku Pak?". Hingga pada akhirnya korban menceritakan perlakuan tak pantas  ayah angkatnya itu kepada saksi RD yang merupakan teman korban. Kemudian atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Pria dan BB Ganja

balitribune.co.id I Badung - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial, DD (25) dan KNP (30). Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 152 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Kekhusyukan Nyepi dan Kerukunan Umat, Pemkab Karangasem Bersama Forkopimda dan Tokoh Lintas Agama Teken Seruan Bersama

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Bumi Lahar. Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Seruan Bersama dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan dan menyongsong Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Internet Rumah Lebih Terjangkau di Ramadan, Telkomsel Hadirkan Promo IndiHome Spesial

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut momen Ramadan yang penuh kebersamaan, Telkomsel melalui layanan IndiHome menghadirkan berbagai promo spesial untuk mendukung aktivitas digital keluarga Indonesia selama bulan suci. Melalui program Promo Ramadan IndiHome, pelanggan dapat menikmati layanan internet rumah berkecepatan tinggi dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

balitribune.co.id | Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses secara optimal selama periode libur Lebaran tahun 2026. Berbagai kemudahan layanan telah disiapkan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan, termasuk bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Lintas Sektor, Tabanan Matangkan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri melalui Operasi Ketupat Agung 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Agung Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan di Mapolres Tabanan, Senin (9/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Program Pemerintah Bali, BKKBN Siap Wujudkan Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mendukung program Pemerintah Bali dengan siap mewujudkan Keluarga yang Berkualitas. Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., M.A.R.S saat pembukaan Rakorda Program Bangga Kencana Perwakilan BKKBN Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.