Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Cabuli Anaknya Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa M.Yatim kasus pencabulan.

BALI TRIBUNE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mengganjar M.Yatim (69), dengan hukuman enam tahun penjara. Pria uzur ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak angkatnya sendiri.

Putusan itu dinyatakan Hakim ketua Ni Made Purnami, Senin (17/9). Selain pidana penjara, kakek asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu juga dijatuhi pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Masih dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana dalam Pasal  76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan terhadap M. Yatim ini lebih ringan satu setengah tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan penjara selama 7,5 tahun. Sedangkan nilai denda berikut pengganti dendanya tidak berbeda.

Menanggapi putusan ini, terdakwa hanya bisa pasrah ketika putusan itu tuntas dibacakan. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima yang mulia," kata salah seorang penasehat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Zulfita Zahra, dalam persidangan. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Oka Ariani yang menyatakan menerima putusan hakim.

Sebelum ketua hakim mengetuk palu tanda akhir sidang, Hakim anggota I Gde Ginarsa memberi nasehat kepada terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Ingat, jangan diulangi lagi yah pak," kata Hakim Gde Ginarsa yang hanya dijawab anggukan oleh terdakwa.

Sesuai dakwaan, terdakwa melakukan aksi bejatnya itu pada 13 Maret 2018.  Korban yang berusia 13 tahun itu sebelumnya biasa diasuh saksi KS yang tak lain istri terdakwa.

Sebelum kejadian, saksi KS dan korban awalnya tinggal bersama di Banyuwangi. Namun karena Bunga ada masalah di sekolahnya sanpai putus sekolah, kemudian oleh saksi KS, korban diajak pulang ke Bali.

Setiba di Bali, saksi dan korban menemui terdakwa. Kemudian, pada hari yang sama saksi KS kembali ke Banyuwangi dan korban dititipkan kepada terdakwa.

Singkat cerita, hari itu juga, pada malam harinya terdakwa melakukan aksi bejatnya untuk pertama kali. Total perbuatan cabul itu dilakukan sampai tiga kali. Selepas malam itu, terdakwa melakukan aksinya pada 14 dan 15 Maret 2018.

Kejadian itu terbongkar setelah korban kemudian menceritakan seluruh aksi bejat ayah angkatnya kepada saksi RD yang merupakan teman korban. 

Kemudian atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Semangat “I Am Ultimate” Hidup di Tengah Car Free Day Renon Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana berbeda terasa di kawasan Renon, Denpasar, Minggu (21/6/2026) pagi. Di tengah rutinitas Car Free Day yang dipenuhi warga berolahraga dan menikmati ruang publik, ribuan masyarakat dari berbagai kalangan berkumpul dalam gelaran Extrajoss Ultimate Takeover Bali.

Baca Selengkapnya icon click

'Reng Roh' Getarkan Panggung Ardha Candra

balitribune.co.id I Denpasar - Gemuruh talu gamelan berpadu dengan keelokan gerak teatrikal menyihir ribuan pasang mata di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center, Jumat (19/6/2026) malam. 

Adalah Sekaa Gong Kencana Wiguna dari Banjar Kehen Kesiman, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, yang sukses menghidupkan roh kesenian murni lewat karya bertajuk Reng Roh. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaya Negara Ajak Pengusaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Jajaran pimpinan Pemerintah Kota Denpasar resmi menjadi responden awal program nasional Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS). 

Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, dan Sekda I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengikuti pendataan serentak ini di Kantor Wali Kota Denpasar, Jumat (19/6).

Baca Selengkapnya icon click

Bambu Indah Resort Peringati “International Yoga Day” dengan Yoga Bersama Siswa SDN 1 Sayan

balitribune.co.id I Gianyar - Bambu Indah Resort turut merayakan ‘International Yoga Day’ dengan menggelar kegiatan unik yakni membuka ‘kelas’ yoga bersama siswa SDN 1 Sayan, Ubud, Gianyar, Bali pada Minggu (21/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SPMB SD dan SMP Dimulai, Disdikpora Denpasar Siapkan 18 Posko Layanan

balitribune.co.id I Denpasar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP di Denpasar akan dimulai Senin, 22 Juni 2026. Terkait pelaksanaan SPMB ini, telah disiapkan sebanyak 18 posko layanan SPMB. Satu posko berada di kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar dan 17 posko berada di masing-masing SMP Negeri. 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Wisata Berbasis Budaya, Bupati Sanjaya Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 'Dharma Santi Mahotsava' 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen dalam mendukung promosi destinasi wisata sekaligus pelestarian budaya lokal terus diperlihatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Hal tersebut tampak melalui kehadiran Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., yang membuka pelaksanaan Parade Gebogan dan Baleganjur Dua Destinasi Ulun Danu Beratan dan The Blooms Bali Tahun 2026 yang digelar di Bamboo Stage The Blooms Bali, Minggu (21/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.