Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Cabuli Anaknya Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa M.Yatim kasus pencabulan.

BALI TRIBUNE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mengganjar M.Yatim (69), dengan hukuman enam tahun penjara. Pria uzur ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak angkatnya sendiri.

Putusan itu dinyatakan Hakim ketua Ni Made Purnami, Senin (17/9). Selain pidana penjara, kakek asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu juga dijatuhi pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Masih dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana dalam Pasal  76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan terhadap M. Yatim ini lebih ringan satu setengah tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan penjara selama 7,5 tahun. Sedangkan nilai denda berikut pengganti dendanya tidak berbeda.

Menanggapi putusan ini, terdakwa hanya bisa pasrah ketika putusan itu tuntas dibacakan. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima yang mulia," kata salah seorang penasehat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Zulfita Zahra, dalam persidangan. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Oka Ariani yang menyatakan menerima putusan hakim.

Sebelum ketua hakim mengetuk palu tanda akhir sidang, Hakim anggota I Gde Ginarsa memberi nasehat kepada terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Ingat, jangan diulangi lagi yah pak," kata Hakim Gde Ginarsa yang hanya dijawab anggukan oleh terdakwa.

Sesuai dakwaan, terdakwa melakukan aksi bejatnya itu pada 13 Maret 2018.  Korban yang berusia 13 tahun itu sebelumnya biasa diasuh saksi KS yang tak lain istri terdakwa.

Sebelum kejadian, saksi KS dan korban awalnya tinggal bersama di Banyuwangi. Namun karena Bunga ada masalah di sekolahnya sanpai putus sekolah, kemudian oleh saksi KS, korban diajak pulang ke Bali.

Setiba di Bali, saksi dan korban menemui terdakwa. Kemudian, pada hari yang sama saksi KS kembali ke Banyuwangi dan korban dititipkan kepada terdakwa.

Singkat cerita, hari itu juga, pada malam harinya terdakwa melakukan aksi bejatnya untuk pertama kali. Total perbuatan cabul itu dilakukan sampai tiga kali. Selepas malam itu, terdakwa melakukan aksinya pada 14 dan 15 Maret 2018.

Kejadian itu terbongkar setelah korban kemudian menceritakan seluruh aksi bejat ayah angkatnya kepada saksi RD yang merupakan teman korban. 

Kemudian atas saran RD, korban disuruh berkemas untuk mengambil seluruh pakaian dan diminta pergi dari rumah dengan cara dijemput. Kemudian, atas cerita korban, ayah RD melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Hadiri Nyekah Massal di Banjar Tanggayuda Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini menghadiri menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/1). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Bahkan sebagai bentuk dukungan, Wabup didampingi Yunita Oktarini menyerahkan bantuan dana pribadi sebesar Rp 30 juta kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Sunarta.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Godok Tiga Perda Inisiatif Baru, Fokus pada Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin oleh Wayan Sugita Putra, saat ini tengah menggodok naskah akademik (NA) untuk tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.