Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Pemilik Kijang Diamankan Polisi

barang bukti
DIAMANKAN - Pelaku kepemilikan kijang secara ilegal saat diamankan di Polres Jembrana

Negara, Bali Tribune

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Rabu (11/5), mengamankan pelaku pemilik dan pemelihara satwa dilindungi jenis kijang tanpa memiliki izin penangkaran. Polisi yang mendapatkan informasi mengenai adanya warga yang memiliki dan memelihara kijang diperumahan, setelah melakukan pengecekan polisi mengamankan Kakek Ketut Dena (54) asal Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara. Dirumahnya, juga didapati 1 ekor kijang yang dipelihara dan ditempatkan pada kandang permanen ukuran 2X1,5 meter yang terbuat dari kayu dan besi.

Ketut Dena yang sehari-harinya bekerja sebagai petani kebun ini saat diminta petugas, tidak dapat menunjukkan izin penangkaran yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat terlebih asal-usul induknya tidak jelas dan bukan berasal dari penangkaran yang telah memiliki izin atau dari alam yang sudah ditetapkan sebagai satwa buru. Polisi lantas menggelandang I Ketut Dena beserta barang bukti satu ekor kijang ke Polres Jembrana.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana, I Ketut Dena yang rumahnya berada ditepi hutan produksi Pangkung Gayung itu mengakui jika ia memelihara kijang berjenis kelamin jantan yang menurut pengakuannya kijang itu tiba-tiba datang begitu saja dari hutan diutara rumahnya disore hari dan masuk kehalaman rumahnya sejak 4 bulan lalu dan kini diperkirakan telah berusia 6 bulan.

Karena tidak mengetahui aturan bahwa kijang adalah satwa dilindungi, ia bersam keluarganya sejak saat itu memelihara kijang itu seperti layaknya hewan peliharaan lainnya. Kijang yang kini sudah jinak itu dirawat dan sehari-harinya setiap pagi dan sore diberikan pakan berupa rumput dan dedaunan serta buah kakau dan pisang setiap siang.

Menurut Ketut Dena, keluarga dan tetangga sekitar rumahnya tidak ada yang mengetahui jika kijang itu binatang yang tidak boleh dipelihara begitu saja. Bahkan saat dilakukan penangkapan, mereka kaget dan baru mengetahui aturan tersebut. Ia pun mengakui kelalaiannya itu karena sejak awal tidak melaporkan ke pihak terkait mengenai kijang yang ditemukannya itu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra saat dikonfirmasi, Kamis (12/5) seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pemilikan hewan dilindungi secara ilegal. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor kijang berjenis kelamin jantan. Pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keteranganya di Polres Jembrana serta dilakukan pendalaman terhadap kebenaran asal usul kijang tersebut.

Pelaku yang terbukti lalai menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diganjar pasal 21 ayat (2) huruf a junto pasal 40 ayat (4) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banytak Rp 50 juta. Sedangkan barang bukti kijang telah dititipkan ke BKSDA Gilimanuk.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Menegakkan Akuntabilitas, ASRRAT 2025 di Bali Fokus pada Kualitas Laporan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 resmi diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) bekerjasama dengan Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). Memasuki tahun ke-21, ASRRAT kembali memperkuat perannya sebagai platform penilaian kualitas laporan keberlanjutan terkemuka di Asia.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Terapkan TJSL, Astra Motor Bali Terima Apresiasi dari Pemkot Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) 2025 dari Pemerintah Kota Denpasar. Apresiasi ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mewujudkan Gaya Hidup Modern dan Keberlanjutan, LIXIL Resmikan Experience Center Bali

balitribune.co.id | Mangupura - LIXIL, pelopor solusi air dan hunian terdepan di dunia mengumumkan pembukaan LIXIL Experience Center (LEC) Bali di Kuta Kabupaten Badung, Jumat (28/11). Fasilitas baru ini dibangun untuk menegaskan komitmen LIXIL terhadap pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Daftarkan Pekerja Rentan, BPJamsostek Gianyar Sambut Baik

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melakukan penandatanganan (teken) Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (27/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

70 Karyawan FIF Kuta Siap Jadi Pelopor #Cari_Aman di Jalan Raya

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya berkendara aman dengan menggelar edukasi Safety Riding bagi karyawan Federal International Finance (FIF) Group. Bertempat di kantor FIF Kuta, sebanyak 70 peserta mengikuti sesi pembekalan keselamatan berkendara yang dirancang khusus untuk mendukung aktivitas kerja mereka yang penuh mobilitas pada Rabu (26/11).

Baca Selengkapnya icon click

300 Lebih Warga Negara Asing Dari Berbagai Negara yang Tinggal di Karangasem Memegang KTP-EL

balitribune.co.id | Amlapura - Permohonan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang tinggal di beberapa wilayah di Kabupaten Karangasem cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.