Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Penipu Miliaran Rupiah Dituntut 3 Tahun

Terdakwa 73 tahun ini pasrah usai sidang dalam kasus penipuan.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus penipuan bisnis perlengkapan Toko meterial bangunan senilai miliaran rupiah, Anom, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (8/6). Dalam sidang tersebut, kakek yang sudah berusia 73 tahun ini dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja. Sebagaimana dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Bela di depan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni menjadikan mata pencaharian atau kebiasaan membelikan barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembanyaran seluruhnya, memastikan penguasaan barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 379 a KUHP sesuai surat dakwaan tunggal penuntut umum. Karena itu, Jaksa Bela meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa pekara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anom dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Bela dalam amar tuntutannya. Menurut Jaksa Bela, ada dua hal yang menjadikan pertimbangan atas tuntutan hukumannya itu. Diantaranya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan para saksi korban dan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta menyesali dan bernjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, terdakwa meminta majelis hakim agar meringankan hukuman. "Minta keringanan, yang mulia, saya sudah beruasia 73 tahun, sering mengalami sakit-sakitan Jantung, kolesterol, dan saya masih punya tanggungan satu anak berusia 18 tahun," pinta terdakwa memelas. Disebutkan dalam surat tuntan Jaksa Bela, bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Padi Mas Prima mengalami kerungian sebesar Rp.5.807.500.000, PT Catur Aditya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp.15.673200,  PT. Catur Santosa Adiprana Tbk. Cabang Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp696.479.433 dan PT. Surticon Buana Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp.5.807.500.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.