Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN dalam Pilkada 2020

Bali Tribune/Jajaran Pemkot Denpasar mengikuti gelaran kampanye secara virtual Gerakan Nasional Netralitas (GNN) ASN, GNN-ASN dengan tema ASN netral birokrasi kuat dan mandiri, lewat virtual di Graha Sewaka Dharma, Rabu (26/8).
Balitribune.co.id | Denpasar - Guna mewujudkan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020, Pemerintah Kota Denpasar mengikuti gelaran kampanye secara virtual Gerakan Nasional Netralitas (GNN) ASN, GNN-ASN dengan tema ASN netral birokrasi kuat dan mandiri, lewat virtual di Graha Sewaka Dharma, Rabu (26/8).
 
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, IB. Alit Adhi Merta.
 
“Pelaksanaan GNN – ASN sebagai upaya bersama mewujudkan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020,” ujar Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto.  
 
Lebih lanjut Tasdik Kinanto mengatakan netralitas ASN tidak hanya diwujudkan dalam event- event politik, tetapi harus dimanifestasikan pula dalam aktivitas ASN lainnya, yakni pelayanan publik, perumusan dan penetapan kebijakan serta Manajemen ASN.
 
“Netralitas ASN merupakan sebuah keharusan dalam kebijakan reformasi birokrasi. Azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan setiap ASN sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.
 
Pelanggaran terhadap azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya distorsi dan pelanggaran hukum lainnya seperti tindak KKN, kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik.
 
Adapun pesan-pesan KASN di antaranya stop pelanggaran netralitas, pahami paradigma undang-undang ASN, fokus pada pelayanan publik, jalin sinergi pencegahan pelanggaran netralitas dan kemauan baik serta tindak lanjut PPK.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan Deklarasi GNN-ASN yang diikuti seluruh peserta melalui virtual.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.