Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN dalam Pilkada 2020

Bali Tribune/Jajaran Pemkot Denpasar mengikuti gelaran kampanye secara virtual Gerakan Nasional Netralitas (GNN) ASN, GNN-ASN dengan tema ASN netral birokrasi kuat dan mandiri, lewat virtual di Graha Sewaka Dharma, Rabu (26/8).
Balitribune.co.id | Denpasar - Guna mewujudkan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020, Pemerintah Kota Denpasar mengikuti gelaran kampanye secara virtual Gerakan Nasional Netralitas (GNN) ASN, GNN-ASN dengan tema ASN netral birokrasi kuat dan mandiri, lewat virtual di Graha Sewaka Dharma, Rabu (26/8).
 
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, IB. Alit Adhi Merta.
 
“Pelaksanaan GNN – ASN sebagai upaya bersama mewujudkan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020,” ujar Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto.  
 
Lebih lanjut Tasdik Kinanto mengatakan netralitas ASN tidak hanya diwujudkan dalam event- event politik, tetapi harus dimanifestasikan pula dalam aktivitas ASN lainnya, yakni pelayanan publik, perumusan dan penetapan kebijakan serta Manajemen ASN.
 
“Netralitas ASN merupakan sebuah keharusan dalam kebijakan reformasi birokrasi. Azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan setiap ASN sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.
 
Pelanggaran terhadap azas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya distorsi dan pelanggaran hukum lainnya seperti tindak KKN, kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik.
 
Adapun pesan-pesan KASN di antaranya stop pelanggaran netralitas, pahami paradigma undang-undang ASN, fokus pada pelayanan publik, jalin sinergi pencegahan pelanggaran netralitas dan kemauan baik serta tindak lanjut PPK.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan Deklarasi GNN-ASN yang diikuti seluruh peserta melalui virtual.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.