Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasasi Alit Ditolak, Tetap Dipenjara Tiga Tahun

Bali Tribune/ AA Ngurah Alit Wiraputra
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) AA Ngurah Alit Wiraputra. Hakim MA memutuskan pengusaha properti asal Dalung, Kuta Utara, itu tetap dihukum 3 tahun penjara dalam kasus penipuan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp16,1 miliar.
 
Putusan MA dengan Nomor: 106K/pid/2020, ini menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali yang juga memvonis Alit 3 tahun penjara. “Mengadili, menolak permohonan kasasi terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra,” demikian bunyi amar putusan MA yang ditandatangani Hakim Ketua Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.H, dan Hakim Anggota H. Andi Samsam Nganro, serta Sofyan Sitompul. 
 
Dalam amar putusannya, hakim MA menilai Alit terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Salinan petikan putusan kasasi MA itu langsung disampaikan juru sita PN Denpasar ke Kejari Denpasar, Selasa (10/3). Putusan ini disambut gembiran Kejari Denpasar dan Kejati Bali sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
 
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta mengaku mengapresiasi putusan kasasi MA. Sebab, pihaknya menilai terdakwa Alit dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHP dengan korban Sutrisno Lukito Disastro. “Selanjutnya kami akan eksekusi putusan ini,” terang Eka saat dikonfirmasi usai mendapat salinan putusan MA, kemarin.
 
Di lain sisi, Agus Sujoko sebagai kuasa hukum korban Sutrisno Lukito Disastro merasa senang dengan putusan kasasi MA. Ia menilai keadilan masih ada. “Sebagai korban kami mengapresiasi penegak hukum,” ujar Agus dikonfirmasi terpisah.
 
Ditanya langkah selanjutnya, Agus menyebut tengah mempertimbangkan melakukan gugatan perdata kepada para pihak penerima aliran dana dari Sutrisno. Selain gugatan perdata, Agus juga mempertimbangkan pihak penerima aliran dana dengan dalih melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Putusan kasasi ini akan kami jadikan dasar untuk melaporkan para pihak penerima aliran dana yang tidak mau mengembalikan,” kata Agus.
 
Seperti diketahui, uang sebanyak Rp 16,1 miliar yang seharusnya digunakan untuk proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa itu mengalir ke beberapa orang.
 
Dengan rincian, Putu Pasek Sandoz Prawirottama yang merupakan anak mantan Gubenur Bali dua priode, I Made Mangku Pastika, mendapat Rp7,5 miliar dan 80.000 dolar AS apabila ditotal senilai Rp8,3 miliar,  Candra Wijaya sebesar Rp4,6 miliar, I Made Jayantara sebesar Rp1,1 miliar, dan Alit sendiri mendapat Rp 2 miliar.
 
Dari nama-nama tersebut hanya Jayantara sudah mengembalikan uang yang diterima. Agus menambahkan, secepatnya pihaknya akan meminta salinan putusan yang saat ini dipegang jaksa. Salinan itu akan dipelajari sebelum dijadikan bukti membuat laporan baru.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pesta Miras Perantau NTT Berujung Maut : Satu Tewas, Satu Kritis

balitribune.co.id I Denpasar - Pesta minuman keras (miras) kelompok perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di dua lokasi berbeda di Bali berujung maut, Rabu (20/5/2026) malam. Akibat insiden tersebut, seorang pemuda tewas ditikam di Badung, sementara satu korban lainnya kritis di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konflik Timur Tengah Hambat Wisman Eropa ke Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Lonjakan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah belum mampu mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali. Kondisi ini dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah yang berdampak langsung pada meroketnya harga tiket pesawat akibat kenaikan drastis harga bahan bakar avtur.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Pandu Prapanca Lagosa Pimpin Apel Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa memimpin apel dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Karangasem, Rabu (20/5/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan penuh khidmat dan semangat kebangsaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi di Pelabuhan Gilimanuk, Pedagang Tewas Terjepit Tronton 

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas bongkar muat di Dermaga LCM Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berujung tragedi, Kamis (21/5/2026) dini hari. Seorang pedagang asongan perempuan, Yanti alias SYT (33), tewas mengenaskan setelah terjepit truk tronton boks yang sedang melakukan manuver parkir di dalam lambung KMP Tunu Pratama Jaya 5888.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.