Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasasi Alit Ditolak, Tetap Dipenjara Tiga Tahun

Bali Tribune/ AA Ngurah Alit Wiraputra
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) AA Ngurah Alit Wiraputra. Hakim MA memutuskan pengusaha properti asal Dalung, Kuta Utara, itu tetap dihukum 3 tahun penjara dalam kasus penipuan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp16,1 miliar.
 
Putusan MA dengan Nomor: 106K/pid/2020, ini menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali yang juga memvonis Alit 3 tahun penjara. “Mengadili, menolak permohonan kasasi terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra,” demikian bunyi amar putusan MA yang ditandatangani Hakim Ketua Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.H, dan Hakim Anggota H. Andi Samsam Nganro, serta Sofyan Sitompul. 
 
Dalam amar putusannya, hakim MA menilai Alit terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Salinan petikan putusan kasasi MA itu langsung disampaikan juru sita PN Denpasar ke Kejari Denpasar, Selasa (10/3). Putusan ini disambut gembiran Kejari Denpasar dan Kejati Bali sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
 
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta mengaku mengapresiasi putusan kasasi MA. Sebab, pihaknya menilai terdakwa Alit dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHP dengan korban Sutrisno Lukito Disastro. “Selanjutnya kami akan eksekusi putusan ini,” terang Eka saat dikonfirmasi usai mendapat salinan putusan MA, kemarin.
 
Di lain sisi, Agus Sujoko sebagai kuasa hukum korban Sutrisno Lukito Disastro merasa senang dengan putusan kasasi MA. Ia menilai keadilan masih ada. “Sebagai korban kami mengapresiasi penegak hukum,” ujar Agus dikonfirmasi terpisah.
 
Ditanya langkah selanjutnya, Agus menyebut tengah mempertimbangkan melakukan gugatan perdata kepada para pihak penerima aliran dana dari Sutrisno. Selain gugatan perdata, Agus juga mempertimbangkan pihak penerima aliran dana dengan dalih melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Putusan kasasi ini akan kami jadikan dasar untuk melaporkan para pihak penerima aliran dana yang tidak mau mengembalikan,” kata Agus.
 
Seperti diketahui, uang sebanyak Rp 16,1 miliar yang seharusnya digunakan untuk proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa itu mengalir ke beberapa orang.
 
Dengan rincian, Putu Pasek Sandoz Prawirottama yang merupakan anak mantan Gubenur Bali dua priode, I Made Mangku Pastika, mendapat Rp7,5 miliar dan 80.000 dolar AS apabila ditotal senilai Rp8,3 miliar,  Candra Wijaya sebesar Rp4,6 miliar, I Made Jayantara sebesar Rp1,1 miliar, dan Alit sendiri mendapat Rp 2 miliar.
 
Dari nama-nama tersebut hanya Jayantara sudah mengembalikan uang yang diterima. Agus menambahkan, secepatnya pihaknya akan meminta salinan putusan yang saat ini dipegang jaksa. Salinan itu akan dipelajari sebelum dijadikan bukti membuat laporan baru.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

BRI Regional Office Denpasar Salurkan KUR Rp 4,272 T Hingga April 2026

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Regional Office Denpasar mencatatkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp4,272 triliun hingga April 2026, yang disalurkan kepada 76.083 debitur. Penyaluran ini menjadi bagian dari upaya BRI dalam mendorong usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar semakin produktif dan berkembang.

Baca Selengkapnya icon click

Mega Pos Tanah Lot Resmi Dibuka, Tawarkan Layanan Terintegrasi Berstandar AHASS

balitribune.co.id | Tabanan - Dealer Honda Sinar Jaya Motor secara resmi menggelar Grand Opening Mega Pos Tanah Lot pada Selasa (19/5/2026). Berlokasi strategis di Jl. Raya Tanah Lot, Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, kehadiran pos layanan baru ini diharapkan semakin mendekatkan Honda kepada masyarakat serta wisatawan di sekitar kawasan ikonik Tanah Lot.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Garam Tradisional Bali Terganjal SNI, Koster Sentil BPOM

balitribune.co.id I Mangupura -  Gubernur Bali, Wayan Koster, mempromosikan potensi besar garam tradisional lokal Bali di hadapan akademisi dari 67 universitas se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FKPTPKI).  Forum tersebut berlangsung di Gedung Widyasabha Kampus Universitas Udayana (Unud), Bukit Jimbaran, Badung, Selasa (19/5).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Pimpin HLM Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi Jelang Idul Adha, Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB. Surya Suamba memimpin rapat High Level Meeting (HLM) terkait upaya mewujudkan ketahanan pangan dan pengendalian inflasi menjelang hari besar keagamaan Idul Adha, hari raya Galungan dan Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

'Bali Tourism Run 2026' Bakal Digelar di Jatiluwih Juni Mendatang

balitribune.co.id I Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) DPD Bali siap menggelar ajang sport tourism (wisata olahraga) bergengsi bertajuk Bali Tourism Run 2026. Event lari ini akan dilaksanakan pada Minggu, 21 Juni 2026, dengan mengambil lokasi di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang telah mendunia sebagai situs warisan budaya.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.