Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasasi Alit Ditolak, Tetap Dipenjara Tiga Tahun

Bali Tribune/ AA Ngurah Alit Wiraputra
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) AA Ngurah Alit Wiraputra. Hakim MA memutuskan pengusaha properti asal Dalung, Kuta Utara, itu tetap dihukum 3 tahun penjara dalam kasus penipuan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp16,1 miliar.
 
Putusan MA dengan Nomor: 106K/pid/2020, ini menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali yang juga memvonis Alit 3 tahun penjara. “Mengadili, menolak permohonan kasasi terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra,” demikian bunyi amar putusan MA yang ditandatangani Hakim Ketua Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.H, dan Hakim Anggota H. Andi Samsam Nganro, serta Sofyan Sitompul. 
 
Dalam amar putusannya, hakim MA menilai Alit terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Salinan petikan putusan kasasi MA itu langsung disampaikan juru sita PN Denpasar ke Kejari Denpasar, Selasa (10/3). Putusan ini disambut gembiran Kejari Denpasar dan Kejati Bali sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
 
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta mengaku mengapresiasi putusan kasasi MA. Sebab, pihaknya menilai terdakwa Alit dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHP dengan korban Sutrisno Lukito Disastro. “Selanjutnya kami akan eksekusi putusan ini,” terang Eka saat dikonfirmasi usai mendapat salinan putusan MA, kemarin.
 
Di lain sisi, Agus Sujoko sebagai kuasa hukum korban Sutrisno Lukito Disastro merasa senang dengan putusan kasasi MA. Ia menilai keadilan masih ada. “Sebagai korban kami mengapresiasi penegak hukum,” ujar Agus dikonfirmasi terpisah.
 
Ditanya langkah selanjutnya, Agus menyebut tengah mempertimbangkan melakukan gugatan perdata kepada para pihak penerima aliran dana dari Sutrisno. Selain gugatan perdata, Agus juga mempertimbangkan pihak penerima aliran dana dengan dalih melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Putusan kasasi ini akan kami jadikan dasar untuk melaporkan para pihak penerima aliran dana yang tidak mau mengembalikan,” kata Agus.
 
Seperti diketahui, uang sebanyak Rp 16,1 miliar yang seharusnya digunakan untuk proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa itu mengalir ke beberapa orang.
 
Dengan rincian, Putu Pasek Sandoz Prawirottama yang merupakan anak mantan Gubenur Bali dua priode, I Made Mangku Pastika, mendapat Rp7,5 miliar dan 80.000 dolar AS apabila ditotal senilai Rp8,3 miliar,  Candra Wijaya sebesar Rp4,6 miliar, I Made Jayantara sebesar Rp1,1 miliar, dan Alit sendiri mendapat Rp 2 miliar.
 
Dari nama-nama tersebut hanya Jayantara sudah mengembalikan uang yang diterima. Agus menambahkan, secepatnya pihaknya akan meminta salinan putusan yang saat ini dipegang jaksa. Salinan itu akan dipelajari sebelum dijadikan bukti membuat laporan baru.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah seorang warga.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kucurkan Rp79,43 Miliar untuk Pembebasan Lahan Tol Gilimanuk–Mengwi

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp79,43 miliar untuk pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi di Bali. Dana tersebut digunakan khusus untuk proses pembebasan lahan dan masih merupakan sebagian kecil dari total kebutuhan proyek secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Hijau di Jimbaran, FINNS Bali dan Anak Muda Tanam Ribuan Mangrove

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia 2026, FINNS Bali bersama Bali Youth Parliament for Water (BYPW) menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan menggelar aksi penanaman 1.200 bibit mangrove di kawasan pesisir Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu (25/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Bersama FIFASTRA Gelar 'Suksma Customer Day', Manjakan Konsumen dengan Beragam Promo

balitribune.co.id | Denpasar – Untuk apresiasi kepada konsumen setia serta upaya mempererat hubungan dengan masyarakat, jaringan dealer Astra Motor Bali menggelar kegiatan bertajuk 'Suksma Customer Day'. Acara hasil kolaborasi dengan FIFASTRA ini menghadirkan beragam hiburan, promo menarik, hingga layanan publik bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Industri Keuangan, OJK Bali Resmikan Penggabungan 3 BPR

balitribune.co.id | Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi perbankan. Terbaru, OJK telah memberikan izin penggabungan (merger) terhadap tiga BPR, yakni PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Pertahanan Perbatasan, Kodam IX/Udayana dan Komisi I DPR RI Matangkan Rencana Pembentukan Kodam Baru di NTT

balitribune.co.id | Denpasar - Kodam IX/Udayana menerima kunjungan kerja Tim Reses Komisi I DPR RI yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto, dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema "Akselerasi Pemekaran Kodam Baru di NTT dan Penguatan Pertahanan Perbatasan RI–Timor Leste". Kegiatan yang diikuti 33 anggota rombongan tersebut berlangsung di Makodam IX/Udayana, Jalan Udayana No. 1, Denpasar, Jumat (24/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.