Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasasi Ditolak, Mantan Bandesa Adat Susila Putra Dieksekusi

Bali Tribune/jin
Mantan Bandesa Adat Candi Kuning I Made Susila Putra

Tabanan | Bali Tribune.co.id - Mantan Bendesa Adat Candi Kuning, I Made Susila Putra secara resmi ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan. Penahanan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam kasus korupsi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, putusan MA tersebut sudah turun, yaitu menolak kasasi yang diajukan Susila Putra. Dengan ditolaknya permohonan kasasi dari terdakwa, lanjut dia, maka semua hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tipikor Denpasar harus dilaksanakan.

Dikatakan Alit Ambara, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama dua tahun, denda Rp 50 juta dengan subsidair kurungan selama 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

"Terkait putusan MA yang menolak permohonan kasasi terdakwa Susila Putra, kami telah melakukan eksekusi pada hari Senin (11/3) dengan memasukkan Susila Putra ke Lapas Kelas II B Tabanan untuk mejalani sisa hukuman," jelasnya, Senin (18/3).

Ditambahkan Alit Ambara, selain sudah mengeksekusi Susila Putra,  terpidana juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Dimana uang tersebut sudah dibayarkan ke kas negara. "I Made Susila juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dan kita sudah setorkan ke kas negara pada hari Kamis (14/3) lalu," tambahnya.

Dikatakan, jika terdakwa bisa memenuhi semua putusan dari pengadilan, baik itu membayar denda atau uang pengganti, maka nanti terdakwa bisa mendapatkan hak-haknya seperti remisi sesuai kebijakan Lapas. "Kalau terdakwa mau membayar denda dan uang pengganti, maka terdakwa nantinya bisa mendapatkan hak-haknya, baik hak untuk mendapatkan remisi atau untuk mengajukan pidana bersyarat," sambungnya.

Sebelumnya I Made Susila Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus  Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp 200 juta tahun 2015. Setelah ditetapkan tersangka, Susila Putra secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Kamis lalu, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Pengadilan Tipikor Denpasar memutuskan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan subsidair kurungan selama 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.jin

wartawan
habit

BI Bali Apresiasi Rakor Pembangunan, Dorong Program Berlanjut hingga Tahap Realisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali, Achris Sarwani, mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, 32 Pekerja TPS3R Bumi Resik Asri Mogok Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 32 pekerja TPS3R Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, melakukan aksi mogok kerja setelah gaji mereka selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2026, belum dibayarkan. Aksi tersebut menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Sempidi terganggu.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Belasan Perhiasan Emas, Dua Warga Asal Tejakula Diringkus Polsek Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Ubud membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Banjar Petulu Desa, Kecamatan Ubud, dan mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GSA (33), perempuan, dan KSD (33), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.