Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasasi Ditolak, Mantan Bandesa Adat Susila Putra Dieksekusi

Bali Tribune/jin
Mantan Bandesa Adat Candi Kuning I Made Susila Putra

Tabanan | Bali Tribune.co.id - Mantan Bendesa Adat Candi Kuning, I Made Susila Putra secara resmi ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan. Penahanan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam kasus korupsi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, putusan MA tersebut sudah turun, yaitu menolak kasasi yang diajukan Susila Putra. Dengan ditolaknya permohonan kasasi dari terdakwa, lanjut dia, maka semua hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tipikor Denpasar harus dilaksanakan.

Dikatakan Alit Ambara, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama dua tahun, denda Rp 50 juta dengan subsidair kurungan selama 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

"Terkait putusan MA yang menolak permohonan kasasi terdakwa Susila Putra, kami telah melakukan eksekusi pada hari Senin (11/3) dengan memasukkan Susila Putra ke Lapas Kelas II B Tabanan untuk mejalani sisa hukuman," jelasnya, Senin (18/3).

Ditambahkan Alit Ambara, selain sudah mengeksekusi Susila Putra,  terpidana juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Dimana uang tersebut sudah dibayarkan ke kas negara. "I Made Susila juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dan kita sudah setorkan ke kas negara pada hari Kamis (14/3) lalu," tambahnya.

Dikatakan, jika terdakwa bisa memenuhi semua putusan dari pengadilan, baik itu membayar denda atau uang pengganti, maka nanti terdakwa bisa mendapatkan hak-haknya seperti remisi sesuai kebijakan Lapas. "Kalau terdakwa mau membayar denda dan uang pengganti, maka terdakwa nantinya bisa mendapatkan hak-haknya, baik hak untuk mendapatkan remisi atau untuk mengajukan pidana bersyarat," sambungnya.

Sebelumnya I Made Susila Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus  Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp 200 juta tahun 2015. Setelah ditetapkan tersangka, Susila Putra secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Kamis lalu, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Pengadilan Tipikor Denpasar memutuskan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan subsidair kurungan selama 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.jin

wartawan
habit

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Lepas Peserta Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-79 Koperasi

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas peserta Jalan Sehat serangkaian HUT ke-79 Koperasi, yang pada tahun mengusung tema Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya, di area Lapangan Lumintang, Minggu (19/7/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dorong Digitalisasi Masyarakat Lombok Melalui Bantuan Orbit untuk UMKM, Pemerintah Desa dan Sekolah

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pemerataan akses dan literasi digital melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyasar masyarakat hingga ke tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Wujudkan Semangat "Satu Hati" melalui Servis Gratis bagi Warga Disabilitas

balitribune.co.id | Denpasar  – Sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan semangat "Satu Hati Peduli & Berbagi", Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali sekaligus bagian dari PT Astra International Tbk, menyelenggarakan program Corporate Social Responsibility (CSR) khusus yang menyasar masyarakat rentan.

Baca Selengkapnya icon click

Nobar Final Piala Dunia 2026 di TVRI Bali Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM

balitribune.co.id | Denpasar – Euforia laga puncak Piala Dunia 2026 berlangsung meriah di Lapangan Timur TVRI Bali, Senin (20/7/2026) dini hari. Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan memadati lokasi untuk mengikuti nonton bareng (nobar), menciptakan atmosfer yang hangat, tertib, dan penuh semangat layaknya berada langsung di dalam stadion.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anjasmara Prasetya Resmi Buka Program Yoga Teacher Training Ashram Gandhi Puri 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana penuh semangat mewarnai pembukaan program Yoga Teacher Training (YTT) Shantisena Ashram Gandhi Puri (AGP) angkatan baru di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada Sabtu (18/7/2026). Program pendidikan yang akan berlangsung setiap akhir pekan selama satu tahun ke depan ini dibuka secara resmi oleh tokoh sekaligus Guru Yoga ternama Indonesia, Anjasmara Prasetya.

Baca Selengkapnya icon click

Harga Sayuran di Karangasem Meroket, Buncis Tembus Rp110.000 per Kilogram

balitribune.co.id | Amlapura - Harga berbagai jenis sayur-mayur dan bumbu dapur di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, seperti Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karangsokong, mengalami lonjakan harga yang signifikan. Berdasarkan pantauan pada Senin (20/7/2026), kenaikan harga tertinggi terjadi pada komoditas sayur-mayur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.