Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasi/Kasubag Dinihilkan Jadi Pejabat Fungsional

Bali Tribune / LANTIK – Bupati Mahayastra lantik 339 pejabat fungsional.

balitribune.co.id | Gianyar - Jabatan Kasi ataupun Kasubag di Lingkungan Pemkab Gianyar, akhirnyanya dihapus, Rabu (29/12/2021). Sebagai gantinya gantinya, 339 ASN yang menduduki kursi jabatan itu sebelumnya dialihkan statusnya menjadi pejabat fungsional. Pelantikannya dilaksanakan secara massal, di Alun-alun Kota Gianyar oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra.

Disebutkan, penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam rangka mensukseskan visi dan misi Indonesia Maju. Penyederhanaan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.

Penyederhanaan birokrasi ini dilaksanakan baik pada instansi pusat dan daerah. “Pelantikan hari ini saya berharap saudara-saudara tidak perlu terkejut karena sebelumnya saudara mendapat jabatan sebagai pejabat struktural sekarang menjadi fungsional, karena ini adalah yang dinamakan reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, yang dilakukan  baik di Kementerian maupun di daerah, baik daerah provinsi, kabupaten, kota, dimana tujuannya untuk mempercepat pelayanan publik,” ujar Bupati Mahayastra.

Bupati Mahayastra menjelaskan, reformasi birokrasi hari ini sama seperti reformasi birokrasi yang telah dilakukan sebelumnya seperti dalam pelayanan perizinan kepada masyarakat dengan online semua. Dan mulai hari ini pejabatnya menjadi fungsional agar nantinya memangkas alur birokrasi yang panjang.

Ditekankan pula dengan dilantiknya menjadi pejabat fungsional tidak akan mengurangi promosi ASN untuk jabatan yang lebih tinggi. “Menjadi pejabat fungsional  tidak akan mengurangi promosi saudara-saudara yang sebelumnya struktural yang  tingkatannya jelas sekarang menjadi fungsional," tegasnya.

Bupati Mahayastra juga meminta agar para ASN di Lingkungan Pemkab Gianyar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, serta meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam bidang tugas, dan membina hubungan baik dengan rekan kerja dan atasan. Disamping itu harus berpedoman pada aturan yang berlaku, sehingga apapun yang dikerjakan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta jauhilah hal-hal yang melanggar hukum. “Laksanakan tugas saudara dengan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan menjaga hubungan baik dengan rekan kerja ataupun atasan serta bertanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Dan yang terpenting yang  saya sering sampaikan jangan pernah menjalankan perintah yang melanggar aturan," tegasnya.

wartawan
ATA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.