Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo

Bali Tribune / Kuasa hukum Keuskupan Denpasar FX Joniono
balitribune.co.id | DenpasarSidang perdata sengketa tanah milik Keuskupan Denpasar melawan penggugat Hendrikus Chandra yang bergulir di PN Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2021/PN.LBJ memasuki tahap akhir. Tanah milik Keuskupan Denpasar yang sudah bersertifikat sejak tahun 1994 atas nama Keuskupan Denpasar yang terletak di Labuan Bajo diklaim oleh Hendrikus Chandra (Penggugat) sebagai tanah milik almarhumah istrinya. Ironisnya, saat itu Hendrikus Chandra ditunjuk oleh Keuskupan Denpasar untuk bertindak sebagai kuasa dari Keuskupan Denpasar.
 
Selama persidangan Keuskupan Denpasar telah mengajukan bukti-bukti tertulis dan saksi, dimana dari semua bukti yang diajukan termasuk saksi telah bersesuaian dan menguatkan status kepemilikan tanah dengan SHM Nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar.
 
Kuasa hukum Keuskupan Denpasar, Marthen LP Jenarut menjelaskan, semua bukti surat tersebut sudah diperiksa dalam persidangan. Dan itu semua sangat berhubungan erat dan langsung dengan pokok perkara yang menguatkan dan mempertegas bahwa obyek tanah dengan sertifikat nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar. "Seluruh fakta persidangan, bukti-bukti, keterangan saksi telah menunjukkan adanya hubungan yang erat dengan obyek tanah dengan nomor sertifikat 534, milik Keuskupan Denpasar," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
 
Sementara itu kuasa hukum Keuskupan Denpasar lainnya, FX Joniono mengatakan, dari bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak lawan, tidak ada bukti yang dapat membantah jika kepemilikan SHM nomor 534 adalah milik Keuskupan Denpasar. Bahkan di dalam persidangan, pihak lawan hanya mengajukan satu orang saksi di mana keterangan seorang saksi saja tidak bisa dianggap sebagai suatu pembuktian yang cukup. Sebab ada asas ‘Unus testis nullus testis’ yang artinya satu orang saksi itu bukanlah saksi. "Di pihak lawan, bukti dan saksi justeru memperkuat bahwa sertifikat nomor 534 adalah milik sah Keuskupan Denpasar. Sebab, tidak satu bukti pun yang membantah jika tanah dengan sertifikat nomor 534 itu adalah milik Keuskupan Denpasar. Mereka pun mendukung bahwa tanah itu milik Keuskupan Denpasar," terangnya.
 
Dikatakan Joniono, selama proses persidangan Keuskupan Denpasar mampu membuktikan dan membantah dalil-dalil gugatan penggugat. "Tim Kuasa Hukum optimistis dengan fakta hukum, bukti, saksi yang kami ajukan sudah bersesuaian dengan obyek kepemilikan SHM nomor 534, milik Keuskupan Denpasar sehingga kami memohon agar Majelis Hakim dapat menjadikan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan sebagai pertimbangan untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya," katanya.
 
Menurut Juniono, pperlu ditegaskan kembali bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 534 milik Keuskupan Denpasar (Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi) telah  terbit terlebih dahulu yakni pada Tahun 1994, sedangkan Sertifikat No.2004/Kel. Labuan Bajo/Tahun 2012 maupun sertifikat No.2005 / Kelurahan Labuan Bajo/Tahun 2012 yang keduanya atas nama Ny.Trotji Yusuf baru terbit pada Tahun 2012 (jangka waktu 18 tahun kemudian). Oleh karena itu berdasarkan yurisprudensi  Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018 dalam kaidah hukumnya menyatakan, “Jika terdapat Sertipikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat ialah Sertipikat hak yang terbit lebih dahulu". "Maka berdasarkan hal tersebut sudah sangat jelas Keuskupan Denpasar adalah sebagai pemilik yang sah dari tanah tersebut," ujarnya.
wartawan
RAY
Category

Takbiran 2026 Bertepatan dengan Nyepi, FKUB Buleleng Ikuti Seruan FKUB Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk menyusun seruan bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang diperkirakan bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah. Pertemuan berlangsung di Sekretariat FKUB Buleleng, Kota Singaraja, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Validasi DTSEN Resmi Dimulai, Pemkab Buleleng Kerahkan 2.700 Relawan

balitribune.co.id I Singaraja -  Verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Buleleng resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Buleleng menandai pelaksanaannya melalui penandaan rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial serta peluncuran mobil layanan DTSEN, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Anjlok, Dewan Minta BRIDA Bangli Lakukan Riset

balitribune.co.id I Bangli - Anjloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025, menjadi perhatian serius kalangan DPRD Bangli. Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Saat itu, sejumlah OPD yang hadir diantaranya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), BKPAD dan OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Warning TPP OPD Tak Cair Bila Target PAD Tak Terealisasi

balitribune.co.id I Bangli - Sejauh ini potensi-potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli nyatanya belum dipetakan dengan jelas. Potret Bangli secara keseluruhan, belum sepenuhnya dikuasai dan diketahui oleh pimpinan OPD. Realita menyesatkan ini berdampak pada  tidak tercapainya target PAD dan kondisi ini kerap terjadi saling menyalahkan dan saling lempar tanggungjawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.