Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Dugaan Penggelapan SHM, Kuasa Hukum Pelapor: Ketua PN Denpasar Keliru dan Tidak Cermat Baca Pokok Perkara

Siti Sapurah
Bali Tribune / Siti Sapurah bersama pelapor di Mapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan SHM atas nama I Gusti Putu Wirawan yang dilaporkan ke Polresta Denpasar pada tanggal 29 Juni 2024 dengan Nomor: DUMAS/419/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI kemudian menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/563/X/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 22 Oktober 2024 dengan terlapor seorang Kepala Lingkungan salah satu Banjar di Desa Sesetan, Denpasar Selatan berinisial I Gusti Putu S memasuki babak baru. 

Kuasa hukum pelapor, Siti Sapurah, SH menjelaskan, sampai saat ini penyidik belum bisa melakukan upaya paksa untuk menyita SHM asli dengan Nomor: 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan di Jalan By Pass Ngurah Rai Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan dikarenakan permohon penetapan sita khusus yng diajukan oleh penyidik tidak dapat dikabulan oleh PN Denpasar dengan alasan bukan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU. Namun belakangan, terungkap setelah adanya klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar yang menyatakan bahwa objek sengketa yang diajukan oleh penyidik Polresta Denpasar untuk disita, menurut Ketua PN Denpasar adalah objek sengketa yang tercantum di dalam perkara perdata, yaitu Perkara Nomor: 355/Pdt.G/2023/PN Dps Jo Perkara Nomor: 286/PDT/2023/PT DPS Jo Perkara Nomor: 4363 K/PDT/2024. 

"Ada kekeliruan yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar, yaitu tidak cermat dan tidak teliti membaca pokok perkara dalam perkara Perdata yang sudah diputus PN Denpasar yang tercantum di dalam Putusan Perkara Nomor: 355/Pdt.G/2023/PN Dps pada halaman empat dengan jelas tertulis, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo adalah sebidang tanah yang terletak di Banjar/Lingkungan Suwung Batan Kendal Desa Sesetan tanah seluas 1.064 m2 yang masih berbentuk SPPT atas nama I Gusti Kompyang Raka yang merupakan ibu kandung pelapor I Gusti Putu Wirawan," ungkapnya seusai melakukan klarifikasi dengan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar, Senin (17/3). 

Dikatakan wanita yang akrab disapa Ipung ini, kedua objek ini sangat berbeda, bahkan lokasinya pun berjauhan. Sehingga menindaklanjuti surat klarifikasi dari Ketua PN Denpasar, Senin (17/3) ia mengantar kliennya menemui penyidik untuk melakukan klarifikasi dan mempertegas kembali bahwa objek sengketa yang dilaporkan dalam Tindak Pidana Penggelapan adalah SHM asli bukan SPPT yang ada dalam objek sengketa yang ada di dalam Perkara Perdata. 

"Hasil klarifikasi hari ini, penyidik menjelaskan akan mengajukan kembali permohonan penetapan sita terhadap SHM asli Nomor: 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan dan akan mengajukan permohonan penetapan untuk melakukan Penggeledahan di rumah terlapor," terangnya. 

Ipung mengatakan, bahwa terlapor mempunyai paman seorang Hakim di PN Denpasar dengan Kekuatan yang dimiliki, terlapor merasa kebal hukum sehingga akhirnya laporannya berjalan sangat lambat hampir 9 bulan dan sampai saat ini terlapor belum di tetapkan sebagai tersangka. Bersamaan dengan pendampingan tersebut, Ipung juga menyerahkan copy SHM Nomor: 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan yang langsung sekaligus dibuatkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti berupa fotocopy SHM oleh penyidik. "

Jadi penyidik tidak perlu lagi mengajukan Permohonan penetapan sita copy SHM tapi penyidik akan mengajukan permohonan Sita terhadap SHM asli. Semoga permohonan penetapan sita SHM asli yang akan diajukan oleh penyidik ke PN Denpasar dapat dikabulkan. Karena tidak ada alasan lagi untuk tidak dapat dikabulkan demi penegakan hukum dan keadilan yang tidak pandang bulu. 

Dengan adanya klarifikasi yang diberikan oleh Ketua PN Denpasar ini, kami akan segara melayangkan surat ke PN Denpasar dengan perihal pemberitahuan dan melampirkan semua dokumen terkait,  agar Ketua PN Denpasar tidak melakukan kekeliruan kembali. Dan kami juga akan bersurat ke Ketua Bawas MA dan Ketua MA RI," tandasnya. 

wartawan
RAY
Category

Tidak Hanya Yang Hidup, Kini Penyu Diselundupkan Sudah Berupa Daging

balitribune.co.id | Negara - Kendati sudah sering dilakukan penegakan hukum, namun hingga kini aksi penyeludupan penyu masih saja terjadi. Upaya pengungkapan perniagaan satwa dilindungi ini diharapkan tidak hanya dilakukan di jalur distribusi. Tidak sedikit warga yang merasa perihatin meminta perdagangan kuliner berbahan dasar daging penyu yang ada di luar Jembrana diberantas.

Baca Selengkapnya icon click

Belum Sebulan Menjabat, Kembang-Ipat Kebut Realisasi Janji Kampanye

balitribune.co.id | Negara - Bupati I Made Kembang Hartawan bersama pasangan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna belum genap sebulan mempimpin Jembrana. Berbagai janji yang menjadi komitmen kepada masyarakat Jembrana saat kampanye pun kini satu persatu direalisasikan,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wabup Karangasem Hadiri Rapat Koordinasi Pembangunan Bali di Badung

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, bersama Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa, menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali dengan tema "Sinergitas Pembangunan Bali dalam Satu Kesatuan Wilayah: 1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali". Acara ini berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Badung, pada Rabu (12/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

STT Buana Putra Ambengan Peguyangan Kangin Hadirkan Ogoh-Ogoh ‘Samara Wisaya Rahwana’

balitribune.co.id | Denpasar - "Semara  Wisaya Rahwana" menjadi tema Ogoh-ogoh yang  diangkat Sekeha Teruna Teruni  (STT) Buana Putra, Banjar Ambengan Peguyangan Kangin, Denpasar dalam rangka memeriahkan serangkaian Nyepi Caka 1947 dan Kesanga Fest 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Megahnya Festival Ogoh-Ogoh Singasana ke-II 2025, Bupati Sanjaya Apresiasi Kreativitas Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak menyambut hari raya Nyepi, Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menggelar Festival Ogoh-ogoh yang bertajuk Festival Ogoh - Ogoh Singasana ke II tahun 2025. Pawai Ogoh-Ogoh yang sukses menarik antusias ribuan masyarakat padati Kawasan Taman Bung Karno, dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.