Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Dugaan Penggelapan SHM, Kuasa Hukum Pelapor: Ketua PN Denpasar Keliru dan Tidak Cermat Baca Pokok Perkara

Siti Sapurah
Bali Tribune / Siti Sapurah bersama pelapor di Mapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan SHM atas nama I Gusti Putu Wirawan yang dilaporkan ke Polresta Denpasar pada tanggal 29 Juni 2024 dengan Nomor: DUMAS/419/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI kemudian menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/563/X/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 22 Oktober 2024 dengan terlapor seorang Kepala Lingkungan salah satu Banjar di Desa Sesetan, Denpasar Selatan berinisial I Gusti Putu S memasuki babak baru. 

Kuasa hukum pelapor, Siti Sapurah, SH menjelaskan, sampai saat ini penyidik belum bisa melakukan upaya paksa untuk menyita SHM asli dengan Nomor: 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan di Jalan By Pass Ngurah Rai Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan dikarenakan permohon penetapan sita khusus yng diajukan oleh penyidik tidak dapat dikabulan oleh PN Denpasar dengan alasan bukan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU. Namun belakangan, terungkap setelah adanya klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar yang menyatakan bahwa objek sengketa yang diajukan oleh penyidik Polresta Denpasar untuk disita, menurut Ketua PN Denpasar adalah objek sengketa yang tercantum di dalam perkara perdata, yaitu Perkara Nomor: 355/Pdt.G/2023/PN Dps Jo Perkara Nomor: 286/PDT/2023/PT DPS Jo Perkara Nomor: 4363 K/PDT/2024. 

"Ada kekeliruan yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar, yaitu tidak cermat dan tidak teliti membaca pokok perkara dalam perkara Perdata yang sudah diputus PN Denpasar yang tercantum di dalam Putusan Perkara Nomor: 355/Pdt.G/2023/PN Dps pada halaman empat dengan jelas tertulis, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo adalah sebidang tanah yang terletak di Banjar/Lingkungan Suwung Batan Kendal Desa Sesetan tanah seluas 1.064 m2 yang masih berbentuk SPPT atas nama I Gusti Kompyang Raka yang merupakan ibu kandung pelapor I Gusti Putu Wirawan," ungkapnya seusai melakukan klarifikasi dengan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar, Senin (17/3). 

Dikatakan wanita yang akrab disapa Ipung ini, kedua objek ini sangat berbeda, bahkan lokasinya pun berjauhan. Sehingga menindaklanjuti surat klarifikasi dari Ketua PN Denpasar, Senin (17/3) ia mengantar kliennya menemui penyidik untuk melakukan klarifikasi dan mempertegas kembali bahwa objek sengketa yang dilaporkan dalam Tindak Pidana Penggelapan adalah SHM asli bukan SPPT yang ada dalam objek sengketa yang ada di dalam Perkara Perdata. 

"Hasil klarifikasi hari ini, penyidik menjelaskan akan mengajukan kembali permohonan penetapan sita terhadap SHM asli Nomor: 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan dan akan mengajukan permohonan penetapan untuk melakukan Penggeledahan di rumah terlapor," terangnya. 

Ipung mengatakan, bahwa terlapor mempunyai paman seorang Hakim di PN Denpasar dengan Kekuatan yang dimiliki, terlapor merasa kebal hukum sehingga akhirnya laporannya berjalan sangat lambat hampir 9 bulan dan sampai saat ini terlapor belum di tetapkan sebagai tersangka. Bersamaan dengan pendampingan tersebut, Ipung juga menyerahkan copy SHM Nomor: 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan yang langsung sekaligus dibuatkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti berupa fotocopy SHM oleh penyidik. "

Jadi penyidik tidak perlu lagi mengajukan Permohonan penetapan sita copy SHM tapi penyidik akan mengajukan permohonan Sita terhadap SHM asli. Semoga permohonan penetapan sita SHM asli yang akan diajukan oleh penyidik ke PN Denpasar dapat dikabulkan. Karena tidak ada alasan lagi untuk tidak dapat dikabulkan demi penegakan hukum dan keadilan yang tidak pandang bulu. 

Dengan adanya klarifikasi yang diberikan oleh Ketua PN Denpasar ini, kami akan segara melayangkan surat ke PN Denpasar dengan perihal pemberitahuan dan melampirkan semua dokumen terkait,  agar Ketua PN Denpasar tidak melakukan kekeliruan kembali. Dan kami juga akan bersurat ke Ketua Bawas MA dan Ketua MA RI," tandasnya. 

wartawan
RAY
Category

Sebut Pansus TRAP DPRD Bali 'Lucu', Perbekel Pancasari Tegaskan Desa Tak Punya Kewenangan Backing Bali Handara

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Desa (Perbekel) Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, Wayan Komiarsa, mengaku kecewa terhadap proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, pada Rabu (4/2/2026) lalu. Ia menilai aspirasi dan data riil dari pihak desa terkait persoalan banjir di wilayahnya tidak diberikan ruang yang cukup untuk dipaparkan.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan Gubernur Bali di Rakor P4GN 2026, Penanganan Narkoba Harus Serius dan Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen serius dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui Rapat Koordinasi P4GN Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, selaku Kuasa Pemilik Modal, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) dengan BUMD Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya. Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan beras, pemanfaatan sarana produksi, serta pengembangan bisnis pangan di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Siap Support Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon

balitribune.co.id | Denpasar - Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon 2026 siap digelar Minggu, 8 Februari mendatang. Pemerintah Kota Denpasar, menyambut baik perhelatan akbar yang diperkirakan akan diikuti lebih dari 5 ribu pelari domestik maupun internasional itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngajegang Sastra Leluhur, 12 Lontar Pengobatan Hingga 'Pangijeng Abian' Dikonservasi di Belancan

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan konservasi, identifikasi dan digitalisasi lontar di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bali, Kamis (5/2/2026). Pada kegiatan ini berhasil diidentifikasi sebanyak 12 cakep lontar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.