Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Kerobkundul, Sikap MDA Dituding Plin-Plan

Bali Tribune/BERSAMA - Bendesa Madya MDA Bangli, Jro Ketut Kayana (kiri) bersama Penyarikan MDA Bangli I Nyoman Wandri.


balitribune.co.id | Bangli  - Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Bangli terkait kasus Kerobkundul di Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang, Bangli, dituding plin-plan. Pasalnya, sebelumnya MDA mencabut dan membatalkan siaran pelepasan Kerobkundul atas nama I Made Susila oleh I Nyoman Berana sebagai krama Bala Angkep. Namun beberapa hari kemudian MDA justru membatalkan putusan tersebut. 
 
Kuasa hukum keluarga I Made Susila yakni I Dewa Gede Ngurah Anandika Atmaja dan Agus Toni Purnayasa mengungkapkan bahwa keluarga I Made Susila dilepas Kerobkundul oleh I Nyoman Berana. Meyikapai masalah tersebut pihak keluarga melapor ke MDA Bangli pada 2020 lalu. 
 
MDA Bangli menindaklanjuti laporan Made Susila. Setelah melalui proses, pada 15 Januari 2021 terbit putusan Sabha Kertha MDA Bangli Nomor 001/SK-Sabha Kerta/MDA/Bangli/2021 tentang wicara pelepasan krama bala Angkep di Banjar Adat Tegal, Desa Adat Bebalang, Bangli. Dalam SK tersebut diputuskan bahwa mencabit dan membatalkan siaran pelepasan Kerobkundul I Made Susila oleh I Nyoman Berana sebagai krama bala Angkep dari Kelian Banjar Adat Tegal. Kemudian menyatakan Made Susila berhak mendapat bagian atas penguasaan dan pemanfaatan tanah PKD SI IM Nomor 03878. "Berdasarkan putusan tersebut tentu s klien kami bisa kembali dan mendapat haknya," ujarnya, Minggu (4/7/2021). 
 
Namun selang sebulan MDA Bangli justru membatalkan putusannya. SK yang diterbitkan MDA sebelumnya dibatalkan lewat berita acara pesangkepan. "Disini pertanyaanya kenapa SK dibatalkan kembali. Bahkan MDA mencabut putusan hanya dengan berita acara pesangkepan," tegasya.
 
Menyikapi persoalan tersebut pihaknya kembali melayangkan surat  kembali ke MDA Bangli pada awal Mei lalu. Pihaknya bersurat untuk memohon penjelasan dan penyelesaian. "Kami berharap agar MDA dapat menyelesaikan persoalan klien kami. Kami mengharapkan kepastian hukum bagi Made Susila," sambungnya. 
 
Terkait surat tersebut, MDA Bangli memberikan tanggapan melalui surat. Yang mana disebutkan agar persoalan Made Susila untuk diselesaikan oleh Kerta Desa Adat Bebalang. Kemudian bila sudah ada keputusan dari Kerta Desa Adat Bebalang, namun ada pihak yang belum puas boleh meneruskan ke MDA Kecamatan dan Kabupaten. "Dalam kondisi ini kami merasa dipingpong. Dari MDA kecamatan sebelumnya meneruskan persoalan ini ke MDA Kabupaten," jelasnya seraya menambahkan  pihaknya juga sudah bersurat ke MDA Provinsi untuk mengadukan sikap dari MDA Bangli. 
 
Di sisi lain, Bendesa Madya MDA Bangli, Jro Ketut Kayana (kiri) bersama Penyarikan MDA Bangli I Nyoman Wandri saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan, memang sebelumnya telah diterbitkan SK terkait status Kerobkundul seorang warga Banjar Adat Tegal. Namun SK tersebut dicabut kembali. Pencabutan tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang belum dilengkapi. Bahwa ada bukti-bukti yang kuat belum dapat ditunjukan. "Para saat pemeriksaan saksi dan pelapor tidak ditunjukan buktinya. Setelah dibuatkan putusan, salah satu pihak datang membawa bukti. Untuk menghindari permasalah yang lebih runyam maka SK kami batalkan," jelas  Nyoman Wandri. 
 
Disinggung pembatasan SK dengan berita acara, Nyoman Wandri menegaskan untuk pembatalan SK sebelumnya telah diterbitkan SK pencabutan. "Pembatalan dengan SK dan kami sudah terbitkan itu. Pembatalan bukan dengan notulen rapat," tegasnya. 
 
Disebutkan, untuk kasus Made Susila ini belum muncul di Kerta Desa. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2019, setiap permasalah desa Adat agar melalui Kerta Desa. Bila putusan Kerta Desa tidak diakui salah satu pihak maka bisa dilanjutkan di MDA Kecamatan kemudian MDA Kabupaten. "Karena belum dibahas di Kerta Desa maka kami sarankan untuk diselesaikan di Kerta desa," jelasnya.
 
Diakui pula dalam penanganan kasus Made Susila ada keterbatasan. Bahwa belum dilakukan pengakajian secara menyeluruh. Pihaknya juga beralasan jika karena ada komisi khusus. "Ketika itu ayah Made Susila meninggal agar status jelas maka dibuatkan putusan.” sebutnya. 
wartawan
SAM
Category

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.