Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Narkotika, Bule Jerman Divonis 10 Tahun

Siegfried Karl Achim Ruckel

BALI TRIBUNE - Seorang warga negara Jerman, Siegfried Karl Achim Ruckel (55), yang sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali lantaran diduga mengimpor narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram netto dan amfetamina seberat 0,21 gram netto, akhirnya diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (2/8).  Selain pidana penjara, majelis hakim diketuai Ni Made Purnami juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar makan diganti dengan penjara 7 bulan lamanya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Assri Susantina yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.  Meski demikian, majelis hakim tetap sependapat dengan JPU kalau perbuatan pria paruh baya yang berprofesi sebagai designer ini, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkortika dan psikotropika.  Sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif Kedua JPU; Kesatu yakni melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua: melanggar Pasal 117 ayat 2 UU yang sama, dan Ketiga: Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan akumulatif Ketiga. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siegfried Karl Achim Ruckel dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 7 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya.  Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga sejalan dengan JPU bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat memberikan peluang terjadinya peredaran gelap narkotika, dan menyebabkan citra Pulau Bali sebagai tujuan wisata tercoreng, sebagai pemberat hukuman. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, besikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya.  Atas putusan ini, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya maupun JPU masih menimbang untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya (banding). "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir," kata penasehat hukum terdakwa. Karena itu, majelis hakim kemudian memberi tempo waktu selama 7 hari setelah putusan ini dibacakan. Apabila kedua pihak tidak dalam 7 hari itu belum ada sikap maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).  Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Assri disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di Terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumaat (2/1) sekitar pukul 20.00 wita. Kala itu, terdakwa tiba di Bali dengan mengunakan pesawat Qutar Airways dengan nomor penerbangan QR 962 dari Bandara Tegel Berlin, Jerman.  Singkat cerita, petugas yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa dan berang bawaannya melalui mesin X-ray. Alhasil ditemukan sejumlah barang yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini yakni 2 plastik bubuk warna coklat yang diduga mengandung narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram netto dan obat-obatan yang diduga sediaan Amphetamine dengan berat total keseluruhannya 0,21 gram netto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Musim Nganten, Program Semara Ratih Layani 104 Pasangan

balitribune.co.id I Tabanan - Program Semara Ratih yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam sepekan terakhir ini mengalami lonjakan permintaan. Sepekan terakhir ini, program dibawah kendali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan itu melayani 104 pasangan pengantin.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Salurkan Seribu Paket Sembako Nyepi 2026 di Desa Sarimekar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan seribu paket sembako kepada masyarakat Desa Sarimekar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948. Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/3) di Balai Banjar Desa Sarimekar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Langkah Strategis Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Setiap pekerja berhak terlindungi jaminan sosial, termasuk di dalamnya memperoleh kepastian penjaminan dan penanganan medis yang cepat sejak terjadinya dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berkolaborasi memastikan percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Pimpin Prosesi Matur Piuning Jelang Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri upacara Melaspas, Matur Piuning, dan Nyukat Genah di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026). Upacara ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya direncanakan pada 7 Juli 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Kondangan, Mobil Staf Distan Tabanan Terjun ke Jurang

balitribune.co.id I Tabanan - Lima staf Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tabanan terperosok ke jurang sedalam delapan meter di Desa Payangan, Kecamatan Marga, pada Selasa (24/3/2026). Kecelakaan yang dialami rombongan yang baru saja kondangan itu diduga terjadi akibat sopir yang panik saat melindas batu di jalan yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click

Koster Kukuhkan 5.058 Pengurus PDI Perjuangan Tabanan, Sanjaya Pastikan Struktur Partai Makin Solid

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster secara langsung mengukuhkan 5.058 pengurus PAC, ranting, dan anak ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan masa bakti 2025–2030. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, turut dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, dan jajaran Pengurus, Selasa (24/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.