Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Narkotika, Bule Jerman Divonis 10 Tahun

Siegfried Karl Achim Ruckel

BALI TRIBUNE - Seorang warga negara Jerman, Siegfried Karl Achim Ruckel (55), yang sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali lantaran diduga mengimpor narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram netto dan amfetamina seberat 0,21 gram netto, akhirnya diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (2/8).  Selain pidana penjara, majelis hakim diketuai Ni Made Purnami juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar makan diganti dengan penjara 7 bulan lamanya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Assri Susantina yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.  Meski demikian, majelis hakim tetap sependapat dengan JPU kalau perbuatan pria paruh baya yang berprofesi sebagai designer ini, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkortika dan psikotropika.  Sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif Kedua JPU; Kesatu yakni melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua: melanggar Pasal 117 ayat 2 UU yang sama, dan Ketiga: Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan akumulatif Ketiga. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siegfried Karl Achim Ruckel dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 7 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya.  Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga sejalan dengan JPU bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat memberikan peluang terjadinya peredaran gelap narkotika, dan menyebabkan citra Pulau Bali sebagai tujuan wisata tercoreng, sebagai pemberat hukuman. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, besikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya.  Atas putusan ini, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya maupun JPU masih menimbang untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya (banding). "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir," kata penasehat hukum terdakwa. Karena itu, majelis hakim kemudian memberi tempo waktu selama 7 hari setelah putusan ini dibacakan. Apabila kedua pihak tidak dalam 7 hari itu belum ada sikap maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).  Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Assri disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di Terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumaat (2/1) sekitar pukul 20.00 wita. Kala itu, terdakwa tiba di Bali dengan mengunakan pesawat Qutar Airways dengan nomor penerbangan QR 962 dari Bandara Tegel Berlin, Jerman.  Singkat cerita, petugas yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa dan berang bawaannya melalui mesin X-ray. Alhasil ditemukan sejumlah barang yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini yakni 2 plastik bubuk warna coklat yang diduga mengandung narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram netto dan obat-obatan yang diduga sediaan Amphetamine dengan berat total keseluruhannya 0,21 gram netto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wabup Pandu Prapanca Lagosa Pimpin Apel Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa memimpin apel dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Karangasem, Rabu (20/5/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan penuh khidmat dan semangat kebangsaan.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi di Pelabuhan Gilimanuk, Pedagang Tewas Terjepit Tronton 

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas bongkar muat di Dermaga LCM Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berujung tragedi, Kamis (21/5/2026) dini hari. Seorang pedagang asongan perempuan, Yanti alias SYT (33), tewas mengenaskan setelah terjepit truk tronton boks yang sedang melakukan manuver parkir di dalam lambung KMP Tunu Pratama Jaya 5888.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Parkir, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memberikan  teguran, kali ini tilang elektronik diberlakukan kepada pelanggar parkir di wilayah Ubud. Tindakan ini diambil Jajaran Polsek Ubud bersama tim gabungan dalam  upaya penertiban parkir untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Ubud, Kamis (21/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Cek Langsung Ruas Jalan Penginyahan-Munti Desa dan Bantas-Br. Dukuh

balitribune.co.id I Amlapura - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam membangun infrastruktur yang berkualitas kembali ditunjukkan secara nyata. Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan jalan, Rabu (20/5/2026), guna memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.