Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1033

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1034

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1035

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1038

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1040
Kasus Narkotika, Bule Jerman Divonis 10 Tahun | Bali Tribune
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Narkotika, Bule Jerman Divonis 10 Tahun

Siegfried Karl Achim Ruckel

BALI TRIBUNE - Seorang warga negara Jerman, Siegfried Karl Achim Ruckel (55), yang sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali lantaran diduga mengimpor narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram netto dan amfetamina seberat 0,21 gram netto, akhirnya diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (2/8).  Selain pidana penjara, majelis hakim diketuai Ni Made Purnami juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar makan diganti dengan penjara 7 bulan lamanya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Assri Susantina yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.  Meski demikian, majelis hakim tetap sependapat dengan JPU kalau perbuatan pria paruh baya yang berprofesi sebagai designer ini, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkortika dan psikotropika.  Sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif Kedua JPU; Kesatu yakni melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua: melanggar Pasal 117 ayat 2 UU yang sama, dan Ketiga: Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan akumulatif Ketiga. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siegfried Karl Achim Ruckel dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 7 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya.  Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga sejalan dengan JPU bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, dapat memberikan peluang terjadinya peredaran gelap narkotika, dan menyebabkan citra Pulau Bali sebagai tujuan wisata tercoreng, sebagai pemberat hukuman. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, besikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya.  Atas putusan ini, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya maupun JPU masih menimbang untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya (banding). "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir," kata penasehat hukum terdakwa. Karena itu, majelis hakim kemudian memberi tempo waktu selama 7 hari setelah putusan ini dibacakan. Apabila kedua pihak tidak dalam 7 hari itu belum ada sikap maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).  Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Assri disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di Terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumaat (2/1) sekitar pukul 20.00 wita. Kala itu, terdakwa tiba di Bali dengan mengunakan pesawat Qutar Airways dengan nomor penerbangan QR 962 dari Bandara Tegel Berlin, Jerman.  Singkat cerita, petugas yang curiga dengan gerak-gerik terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa dan berang bawaannya melalui mesin X-ray. Alhasil ditemukan sejumlah barang yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini yakni 2 plastik bubuk warna coklat yang diduga mengandung narkotika jenis heroin seberat 7,09 gram netto dan obat-obatan yang diduga sediaan Amphetamine dengan berat total keseluruhannya 0,21 gram netto.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Takbiran 2026 Bertepatan dengan Nyepi, FKUB Buleleng Ikuti Seruan FKUB Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk menyusun seruan bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang diperkirakan bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah. Pertemuan berlangsung di Sekretariat FKUB Buleleng, Kota Singaraja, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Validasi DTSEN Resmi Dimulai, Pemkab Buleleng Kerahkan 2.700 Relawan

balitribune.co.id I Singaraja -  Verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Buleleng resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Buleleng menandai pelaksanaannya melalui penandaan rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial serta peluncuran mobil layanan DTSEN, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Anjlok, Dewan Minta BRIDA Bangli Lakukan Riset

balitribune.co.id I Bangli - Anjloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025, menjadi perhatian serius kalangan DPRD Bangli. Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Saat itu, sejumlah OPD yang hadir diantaranya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), BKPAD dan OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Warning TPP OPD Tak Cair Bila Target PAD Tak Terealisasi

balitribune.co.id I Bangli - Sejauh ini potensi-potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli nyatanya belum dipetakan dengan jelas. Potret Bangli secara keseluruhan, belum sepenuhnya dikuasai dan diketahui oleh pimpinan OPD. Realita menyesatkan ini berdampak pada  tidak tercapainya target PAD dan kondisi ini kerap terjadi saling menyalahkan dan saling lempar tanggungjawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.