Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Ngaben Masal Sudaji : Tak Temukan Unsur Formil, Kejari Buleleng Kembalikan Berkas Penetapan Tersangka ke Penyidik

Bali Tribune / NGABEN - Suasana Ngaben massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan beberapa waktu lalu.
balitribune.co.ic | SingarajaTim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, yang memeriksa berkas perkara pidana dari penyidik Satreskrim Polres Buleleng dengan tersangka Ketua Panitia Ngaben massal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Gede Suwardana, tak menemukan ada syarat formil dan materiil dari unsur pasal yang disangkakan. Rencananya, Kejari Buleleng akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, memastikan berkas tersebut akan dikembalikan alias P-18. Menurutnya, setelah tim peneliti melakukan pemeriksaan atas berkas penyidikan oleh polisi,ternyata  P-18, masih dalam persiapan administrasi. "Hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan Tim  jaksa peneliti, ada syarat formil dan materiil dari unsur pasal yang belum terpenuhi. Pastinya Jaksa akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk,"jelas Ngurah Jayalantara,Kamis (28/5).
 
Ngurah Jayalantara mengatakan, pihaknya masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap awal (P-18) dari saat jaksa menerima berkas dari penyidik. "Nah, 7 hari berikutnya persiapan P-19 (petunjuk jaksa)," tandasnya.
 
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana terkait Covid-19 Ngaben masal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan dengan tersangka ketua panitia ngaben massal, Gede Suwardana, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
 
Penyerahan berkas penyidikan merupakan tindak lanjut atas bergulirnya proses hukum setelah ketua panitia ngaben massal Desa Sudaji ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid-19.
 
Ia diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara, dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Bawaslu Bali Perkuat Pengawasan Pemilu

balitribune.co.id I Singaraja - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali terus memperkuat kesiapan jajarannya dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (22/6/2026), dengan fokus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Festival 2026 Berakhir Sukses, Perputaran Ekonomi Tembus Rp1,446 Miliar

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta secara resmi menutup rangkaian Karangasem Festival 2026 yang merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386, Senin (22/6/2026) malam, di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Keempat Karangasem Festival 2026, Karangasem Agung Fashion Show Angkat Pesona Tenun Khas Daerah

balitribune.co.id | Amlapura - Memasuki hari keempat pelaksanaan Karangasem Festival 2026 dalam rangka Hari Jadi Kota Amlapura ke-386, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem menggelar Karangasem Agung Fashion Show 2026, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini menjadi ajang promosi sekaligus pelestarian kain tenun khas Karangasem melalui kreativitas di bidang fashion.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selamat untuk I Made Dwi Sathya Kurniawan, Putra Badung yang Terpilih Sebagai Paskibraka Pusat 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar membanggakan datang dari generasi muda Kabupaten Badung. I Made Dwi Sathya Kurniawan, siswa SMAN 1 Kuta Utara, berhasil terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 setelah melalui rangkaian seleksi berjenjang yang ketat hingga tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Dompet Hilang Usai Belanja di Banjar Tiga, Isi ATM Dikuras

balitribune.co.id I Bangli - Ni Kadek Yuni Resmiadi (27) kehilangan dompet saat berbelanja di Banjar/Desa Tiga, Susut Bangli. Dalam dompet tersimpan uang tunai, perhiasan emas, hingga kartu ATM. Celakanya, dalam dompet tersebut juga berisi kertas yang berisi nomer PIN ATM. Lewat aplikasi M Banking korban mengetahui jika adanya transaksi penarikan. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Susut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.