Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pemaksaan Aborsi, Sejoli asal NTT Dituntut Bervariasi

Bali Tribune/ KEKASIH – Sepasang kekasih diadili karena bersekongkol melakukan aborsi.
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus aborsi dengan terdakwa sepasang kekasih Mikael Bulu alias Melkianus (23), dan Oliviana Wolla Mawo (26), sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/8). 
 
Pemuda dan pemudi asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memaksa korban AN untuk menggugurkan kandungannya mendapat tuntutan berbeda besarannya. Terdakwa Mikael yang memperkosa AN hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang terdakwa Oliviana yang merupakan kakak kandung dari AN dituntut lebih tinggi yakni 6 tahun penjara. 
 
Diketahui juga, dalam kasus pemerkosaan terhadap AN, terdakwa Mikael sudah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara. 
 
"Menuntut, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan Pasal 45A sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A  UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa I Ngurah Wira Yoga saat membacakan amar tuntutannya.
 
Selain dipidana penjara, sepasang kekasih ini juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar 50 juta rupiah yang bisa diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
 
Dalam pertimbangan yang menberatkan, kata Jaksa, perbuatan para terdakwa  telah membuat janin dalam kandungan AN mengalami kematian dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Di sisi lain, para terdakwa bersikap sopan dan mengaku bersalah serta menyesali perbutannya, sebagai hal yang meringankan
Mendengar tuntutan ini, Oliviana terlihat meneteskan airmatanya, sedangkan kekasih Mikael hanya diam seakan tidak ada rasa bersalah. Melalui penasihat hukumnya, para terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya, Senin (19/8) mendatang. 
 
Asal tahu saja, berawal ketika korban AN dalam kondisi hamil muda, hasil dari hubungannya dengan terdakwa Mikael sekitar bulan November 2017. Pada bulan Februari 2018, AN memberitahu kondisi kehamilannya kepada terdakwa Oliviana yang merupakan kakak kadungnya. Kebetulan pada saat itu juga terdakwa Olivina sedang dalam keadaaan hamil. Mendengar itu, terdakwa Oliviana marah dan tidak terima karena yang menghamili AN adalah terdakwa Mikael yang merupakan kekasih hatinya. 
 
Singkat cerita, kedua terdakwa pun memaksa AN untuk mengugurkan kandungannya dengan berbagai cara. Mulai dari memakan ramuan tradisional hingga minum obat. 
 
"Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan AN sejak  tanggal 13 Maret 2018 hingga 5 April 2018 mengalami pendarahan secara terus menerus sampai AN tidak bisa tidur karena sakit dibagian perut," beber Jaksa Wirayoga. 
 
Lalu, pada tanggal 7 April, sekitar 6.30 Wita pagi, AN ke kamar mandi karena merasa sakit pada bagian perutnya. Pada saat itulah, AN merasakan bayi yang dikandungnya keluar dalam keadaan meninggal. Oleh kedua terdakwa, bayi itu kemudian dibungkus dengan kain kaza lalu disimpan dalam ember yang ditimbuni dengan pasir kemudian disembunyikan di dalam lemari. 
 
Setelah kejadian itu, AN selalu bermimpi tentang bayinya hingga akhirnya dia menceritakan apa yang dialaminya ke kakaknya yang di Batam bernama Nonce. Lalu kakaknya ini meminta bantuan kepada tantennya bernama Yeni Damaris supaya mendatangi tempat kos AN bersama kedua terdakwa yang beralamat di Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Pada akhirnya, perbuatan kedua terdakwa ini dilapor ke Polres Badung. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Hadiri Metatah Massal di Sobangan, Dukung Pelestarian Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung, I Made Yudana, menghadiri prosesi Metatah Massal yang digelar di Pura Prajapati, Banjar Tengah dan Selat, Desa Adat Sobangan, Kecamatan Mengwi, Minggu (3/5/2026). Kehadiran wakil rakyat ini mewakili Ketua DPRD Badung dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Fokus Berantas Korupsi dan Sukseskan Program MBG

balitribune.co.id I Denpasar - Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, secara resmi membuka penelitian Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri di Gedung Presisi Polda Bali, Senin (4/5/2026). 

Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kinerja kepolisian dalam pemberantasan korupsi serta dukungan terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.