Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pembakaran Batugambir Kembali Mencuat, Budi Hartawan Ancam Gugat Perdamaian Pola Restoratif Justice

Bali Tribune / Advokat Budi Hartawan SH

balitribune.co.id | Singaraja - Kasus perusakan dan pembakaran rumah tinggal Sahrudin (26) dan Sitiyah (74) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, beberapa waktu lalu masih menyisakan bara.

Budi Hartawan SH yang selama ini menjadi pengacara pihak korban mengaku, perdamaian antara pihak tersangka dengan korban dalam kasus itu tidak saja cacat yuridis namun batal demi hukum karena penerapan pola restoratif justice (RJ) yang digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut dianggap tak menerapkan azas keberimbangan.

“RJ itu boleh dilakukan sepanjang para pihak diuntungkan itu ketentuan hukumnya. RJ akan batal demi hukum kalau para pihak ada yang dirugikan. Dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah tinggal di Banjar Dinas Batugambir ada pihak yang dirugikan sehingga RJ yang dilakukan kami nyatakan cacat hukum, cacat yuridis dan cacat administrasi,” terang Budi Hartawan, Kamis (28/7).

Menurutnya, Sahrudin selaku pihak yang melakukan perdamaian dengan 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memang benar selaku pelapor. Hanya saja dalam konteks kasus tersebut Sahrudin bukan pemilik rumah yang dibakar. “Sahrudin hanya anak tiri dari Sitiyah dan rumah yang dibakar adalah milik Wayan Darsana selaku pemilik tanah. Karena berstatus penyakap dari orang tua Sitiyah di masa lalu, maka rumah itu diberikan untuk direnovasi dan ditempati. Secara hirarki rumah tersebut tetap milik Wayan Darsana,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, kata Budi Hartawan, berdasar UU Yurisprudensi apa yang tertanam dan tertancap di atas tanah tersebut berdasarkan akta kepemilikan berupa sertifikat menjadi hak milik pemegang sertifikat. ”Dan itu dipastikan cacat administrasi maupun cacat hukum dan cacat yuridis,” imbuhnya.

Untuk itu, ia sudah mengadu ke Polda Bali melalui surat agar kasus tersebut dibuka kembali dan ditindaklanjuti dengan melakukan gelar terhadap kasus tersebut. Terlebih Sahrudin yang pernah dilaporkan hilang hingga saat ini belum kembali kepada keluarganya. “Selaku kuasa hukum Sitiyah dan Wayan Darsana kami mendesak kepolisian agar membuka lagi kasus tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Reskrim Polres Buleleng menetapkan 9 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, Buleleng beberapa waktu lalu. Kabarnya pemilik salah satu rumah yang dibakar Sahrudin (26) menghilang. Pemuda yang tinggal bersama Sitiyah (74) tersebut dikabarkan menghilang sejak Sabtu lalu. Menghilangnya Sahrudin itu sudah dilaporkan ke SPKT Polsek Tejakula.

Dikonfirmasi soal kesepakatan damai antara korban perusakan dan pembakaran rumah tinggal milik Sityiah dan Sahrudin dengan 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buleleng, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro membenarkan sudah dilakukan kesepakatan damai atas kasus tersebut. ”Iya betul (telah ditandatangi kesepakatan damai antara korban dan tersangka),” kata AKP Hadimastika.

Hanya saja Kasat Reskrim AKP Hadimastika tidak memastikan kasus yang telah naik ke tahap penyidikan itu akan dilanjut atau dihentikan pasca ditandatanganinya kesepakatan damai tersebut.

wartawan
CHA
Category

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Regional Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui rangkaian kompetisi tingkat regional yang digelar pada Selasa (2/12/2025), Astra Motor Bali resmi mengumumkan para pemenang Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 untuk kategori Guru SMK dan Siswa SMK. Kegiatan ini diikuti oleh 9 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Bali, yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi melalui pengujian praktik dan ujian tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.