Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Perebutan Anak, Tiga Penyidik Dipropamkan

Bali Tribune / Kasus Perebutan Anak, Tiga Penyidik Dipropamkan
balitribune.co.id | DenpasarKasus perebutan anak yang dialami Ayu PD (26) dengan suaminya Kadek Agus D beserta orang tuanya memasuki babak baru. Tiga orang penyidik yang menangani perkara masing - masing berinisial Y, S dan S beserta Kasubdit IV Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali dilaporkan ke Bidang Propam Polda Bali untuk diperiksa. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara itu.
 
"Penyidik dan Kasubdit RPK sudah kami laporkan ke Propam pada tanggal 5 April 2021, hari Senin kemarin," ungkap kuasa hukum Ayu PD, Siti Sapurah di Denpasar, Rabu (7/4). 
 
Dijelaskan Siti Sapurah, kasus ini berawal dari laporan kliennya, Ayu PD terhadap suaminya dan ayah mertuanya terkait hak asuh anak. Laporan itu dilayangkan ke Polda Bali pada Oktober 2020 lalu. Namun laporan itu terkesan diproses lamban, sehingga Siti Sapurah menanyakan perkembangan laporan itu ke Polda Bali.
 
"Awalnya bilang masih lidik. Tetapi setelah beberapa hari malah klien kami dipanggil dan meminta klien untuk rujuk dulu dengan suami, urus nikah secara hukum dan urus surat nikah, akta kelahiran anak lalu setelah itu baru gugat perdata, gugat cerai dan meminta hak asuh anak," ujar wanita yang akrab disapa Ipung ini. 
 
Ipung mengaku sangat heran dengan opsi yang ditawarkan oleh pihak penyidik RPK Polda Bali. Menurutnya penawaran itu sungguh tidak masuk akal. Menurut Ipung, polisi seharusnya menyelamatkan nasib anak yang sedang berada di pusaran kasus yang masih di bawah umur berusia 7 bulan.
 
"Bukannya menyelamatkan anak di bawah umur, tetapi penyidik dan Kasubdit IV RPK Polda Bali malah berjibaku mencari siapa benar, siapa salah dari kasus ini. Seorang penyidik Polda Bali, perwira yang kita anggap semestinya tahu hukum malah memberikan opsi yang tidak masuk akal. Itu menurut saya," tegasnya. 
 
Ipung malah menilai, jika para penyidik dalam kasus tersebut sangat tidak kompeten dalam mengurus kasus yang berkaitan dengan masalah anak di bawah umur.
 
"Mohon maaf, tidak mengurangi rasa hormat, saya menganggap penyidik RPK Polda Bali dalam kasus ini tidak mumpuni tentang ilmu hukum. Tidak tahu tentang hak anak, tentang undang-undang perlindungan anak, tidak tahu tentang undang-undang kesehatan dan tidak tahu tentang hukum perkawinan," katanya. 
 
Ipung mengaku memiliki tiga surat "sakti" yang bisa jadi acuan bahwa anak yang diperebutkan dalam kasus ini sepatutnya diserahkan kepada ibu kandung, Ayu PD. Yang pertama, Prof Wayan Windia yang merupakan ahli hukum adat, lalu surat dari kementerian PPPA dan terakhir DR. Dewi Bunga ahli hukum pidana UNHI. Dimana secara jelas, ketiga "surat sakti" mengatakan dengan jelas, jika perkawinan secara adat maka anak yang dilahirkan pada saat itu adalah yang punya hubungan perdata dengan ibu kandungnya.
 
"Artinya apa, legowo dong memberikan anak ini ke orang yang lebih berhak. Tapi Itu tidak dilakukan oleh penyidik RPK Polda Bali. Saya berpikir apakah tidak salah nih, Pak Kapolda Bali menaruh seseorang di RPK yang tidak mengerti undang-undang," ujarnya.
 
Ayu PD juga mengaku kecewa dengan kinerja penyidik RPK Polda Bali karena diberikan opsi oleh penydik, disuruh rujuk, nikah urus akte nikah, urus akta kelahiran anak setelah itu baru gugat cerai. "Saya salam hormat kepada ibu Bintang (menteri PPPA) sudah memberikan atensi terkait kasus ini. Harapan saya hanya satu, yaitu anak saya kembali ke pangkuan saya," ujarnya.
 
Ayu PD mengaku kasus ini berawal dari dirinya kerap dianiaya oleh suaminya, Kadek Agus D. Merasa nyawanya terancam, sehingga ia pergi dari rumah dan tidak membawa anaknya. Ia kemudian melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polresta Denpasar dan suaminya telah menyandang status tersangka namun tidak ditahan. Saat polisi mengantar Ayu PD ke rumah untuk mengambil barang - barangnya, ia tidak diizinkan untuk bertemu dengan buah hatinya.
 
"Saya video call mau lihat saja tidak boleh. Justru yang melarang bapak mertua saya," tandasnya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Bendesa Adat, WHDI, Hingga Paguyuban Seniman Denpasar Ngayah Wali di Pura Mandhara Giri Semeru Agung

balitribune.co.id | Denpasar - Beragam elemen turut dilibatkan Pemerintah Kota Denpasar saat Bhakti Penganyar serangkaian Karya Pujawali di Pura Mandhara Giri Semeru Agung, Kabupaten Lumajang bertepatan dengan Rahina Buda Wage Menail, Rabu (16/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Pengelolaan Sampah Lebih Baik, TPA Regional Sarbagita  Ditutup Setiap Rabu

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka mendukung upaya penataan dan penghentian sistem pembuangan sampah secara terbuka (open dumping), Pemerintah Provinsi Bali bersama instansi terkait telah menyepakati kebijakan penutupan sementara pelayanan pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita setiap hari Rabu, mulai 16 Juli 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

69 Tahun Danamon: Tumbuh Bersama, Maju Bersama

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) merayakan Hari Ulang Tahun (“HUT”) ke-69, Rabu (16/7) dengan mengusung tema Tumbuh Bersama, Maju Bersama. Semangat ini menjadi simbol kolaborasi Danamon dengan perusahaan induk, anggota grup perusahaan, dan mitra strategis untuk memberikan solusi finansial holistik bagi seluruh nasabah.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Tangkal Narkoba, 66 Desa Masuk Program Desa Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Marthinus Hukom meresmikan Desa Bersinar (Desa Bersih dari Narkoba) di Desa Kelan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (15/7). Menurut dia, Desa Bersinar sangat diperlukan untuk membangun ketahanan masyarakat desa yang Bersih dari Narkoba di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.