Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus PO Emas Divine Gems Tembus Miliaran Rupiah, OJK Bali Tekankan Prinsip 2L

toko perhiasan
Bali Tribune / Toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan yang menyeret toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, menjadi pengingat bagi masyarakat Bali untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Parjiman, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi investasi maupun transaksi emas yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Sekali lagi kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terkena rayu atau iming-iming yang tidak masuk akal, misalnya diskon hingga 50 persen,” kata Parjiman saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (16/9/2026).

Menurut dia, masyarakat perlu melakukan pengecekan sebelum mengambil keputusan, terutama ketika berhadapan dengan penawaran yang jauh berbeda dari kewajaran pasar.

Parjiman menekankan dua prinsip sederhana yang perlu menjadi pegangan masyarakat, yakni 2L "Legal dan Logis". Legalitas perusahaan atau pihak yang menawarkan produk perlu diperiksa, sementara keuntungan maupun mekanisme penawarannya juga harus diuji secara rasional.

“Jadi terkait dengan permasalahan ini, kiranya masyarakat bisa lebih waspada dengan penawaran yang tidak masuk akal. Kami mengimbau masyarakat sebelum mengambil keputusan investasi selalu mempertimbangkan dua hal utama, yaitu legal dan logis. Cek legalitas perusahaan dan logis tidaknya penawaran tersebut,” katanya mengingatkan.

Ia juga menyebut telah memperoleh informasi bahwa sejumlah korban telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Menurutnya, langkah pelaporan menjadi bagian penting untuk memperoleh penanganan dan kejelasan atas kasus yang terjadi.

“Saya memperoleh informasi jika korban sudah melaporkan kepada kepolisian dan ini saya kira langkah yang tepat,” kata Parjiman.

Parjiman menjelaskan, perdagangan emas pada dasarnya bukan merupakan kegiatan yang berada di bawah pengawasan OJK. Namun, apabila terdapat dugaan aktivitas keuangan ilegal, OJK bersama 21 kementerian/lembaga tergabung dalam "Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal" (Satgas PASTI) untuk melakukan penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan aktivitas keuangan ilegal juga dapat menyampaikan laporan melalui "SIPASTI OJK".

Kasus Divine Gems sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah toko perhiasan tersebut dikabarkan tutup dan memutus saluran komunikasi dengan pelanggan.

Persoalan mencuat setelah sejumlah konsumen mengaku mengikuti skema "pre-order" (PO) emas batangan Antam yang ditawarkan dengan potongan harga besar. Promosi tersebut disebut menawarkan diskon hingga 50 persen, ditambah program beli lima gratis satu.

Promosi itu disebut turut dipasarkan melalui sejumlah selebgram lokal Bali dan Surabaya. Para konsumen kemudian melakukan pemesanan emas batangan dengan ukuran antara 25 gram hingga 50 gram, dengan informasi pengiriman dilakukan dalam jangka waktu enam bulan.

Namun, berdasarkan pengakuan sejumlah korban, emas yang telah dipesan tidak kunjung diterima. Nilai kerugian yang dilaporkan para nasabah disebut mencapai miliaran rupiah dan diperkirakan masih dapat bertambah.

Salah seorang korban, yang meminta disebut dengan nama Ria, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Ia mengatakan terdapat korban lain yang mengalami kerugian lebih besar, termasuk pihak yang berstatus sebagai pengepul.

“Kerugian saya Rp21 juta, tapi masih banyak korban yang rugi lebih dari saya. Bahkan ada juga korban yang statusnya sebagai pengepul,” ujarnya.

Ria berharap persoalan tersebut mendapat penyelesaian dan terdapat pertanggungjawaban dari pihak Divine Gems.

Sebelumnya, Divine Gems and Jewellery juga menawarkan berbagai produk perhiasan emas mulai kadar 8 karat hingga 22 karat, termasuk koleksi emas 24 karat. Dalam promosi pembukaan, toko tersebut menawarkan program "buyback" 100 persen dalam waktu enam bulan untuk pembelian selama periode 11–27 Juli 2025.

Belakangan, toko tersebut dilaporkan mendadak tutup. Di lokasi, terlihat pengumuman yang menyebutkan toko sedang dalam masa audit. Sementara itu, saluran komunikasi pelanggan melalui WhatsApp maupun telepon disebut tidak lagi merespons.

“Sejak Jumat lalu, sudah tidak ada aktivitas, Bli,” ujar seorang tenaga keamanan yang ditemui di sekitar lokasi.

Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, OJK Bali kembali mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat besarnya potongan harga atau keuntungan yang dijanjikan. Legalitas pihak yang menawarkan serta kewajaran skema transaksi perlu menjadi pertimbangan utama sebelum masyarakat menyerahkan dana.

wartawan
ARW
Category

Pelanggar Tata Ruang Denpasar Didenda Rp50 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menindak 23 bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang sepanjang 2026. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Kamis (29/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tiga Pendidik Terbaik Bali Melaju ke Seleksi Nasional Guru Inspiratif Astra Honda 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menyelenggarakan ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap kemajuan dunia pendidikan secara berkelanjutan. Mengusung tema "Guru Menginspirasi, Menggerakkan Negeri", program pemberdayaan dari Yayasan AHM ini hadir untuk mengapresiasi tenaga pengajar yang berdedikasi, berintegritas, dan berinovasi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penggerak Literasi Keuangan di Komunitas, FWD Insurance dan PJI Berdayakan Siswa SMP

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah ketidakpastian finansial, penguatan literasi dan kemampuan pengambilan keputusan keuangan sejak dini menjadi fondasi penting bagi ketahanan finansial generasi muda. Namun, akses layanan keuangan di kalangan generasi muda belum sepenuhnya diimbangi dengan pemahaman yang memadai.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pelajari Praktik CSR Industri, Mahasiswa LSPR Bali Kunjungi Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali menyambut kunjungan mahasiswa LSPR Bali dalam agenda pembelajaran lapangan mata kuliah CSR and Community Relations, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk memahami langsung penerapan tanggung jawab sosial perusahaan serta strategi membangun hubungan dengan komunitas di dunia industri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi, Kapolda Bali Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers

balitribune.co.id | Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar kegiatan ramah tamah bersama insan media di Restoran Hongkong Garden, Denpasar, Kamis (29/10/2026). Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi sekaligus langkah mempererat sinergi antara kepolisian dan insan pers.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ranpergub PBJ BUMD Bali Difinalisasi, Beri Ruang Fleksibilitas Bisnis

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.