Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Rumbing Fiktif, Dua Rekanan Ditahan Jaksa

Bali Tribune / TERSANGKA- Dua rekanan pengadaan rumbing fiktif yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi telah dilimpah ke Penuntut Umum, Kamis (25/5).

balitribune.co.id | Negara - Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana  telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Jembrana, Kamis (25/5).

Dua tersangka yang kini ditahan ini merupakan rekanan penyedia pada pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau untuk makepung). Perkara Tindak pidana Korupsi Pengadaan Rumbing ini terjadi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana.

Berdasarkan data yang diperoleh di Kejaksaan Negeri Jembrana, kasus ini bermula dari belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga (Sekha Mekepung) berupa Rumbing. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana mengalokasikan anggaran pengadaan untuk seluruh Sekha Makepung baik yang ada di Blok Barat maupun Blok Timur.

Pengadaan Rumbing pada Blok Barat dengan anggaran sebesar Rp150 juta dilakukan oleh Tersangka berinisial NKW  selaku Penyedia dari CV. PCD. Namun CV. PCD tidak melakukan pengadaan Rumbing. Rekanan ini hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana. Dalam pelaksanaannya hanya melakukan servis 25 pasang Rumbing milik masyarakat dengan biaya sebesar Rp5 juta. Namun berita acara serah terima barang dinyatakan sudah 100 persen seolah-olah barang baru.

Dengan seolah-olah mengadakan 60 pasang Rumbing baru, setelah meminjamkan perusahaan Tersangka NKW mendapatkan komisi sebesar Rp9,3 juta. Begitu halnya pada pengadaan Rumbing untuk sakha Blok Timur dengan anggaran sebesar Rp150 juta. Tersangka berinisial IKW selaku Penyedia dari CV. LB, dalam pengadaan Rumbing untuk Sekha Mekepung di Blok Timur tidak melakukan pengadaan Rumbing. Tersangka ini juga hanya meminjamkan perusahaan untuk mencairkan dana

Dalam pelaksanaannya hanya melakukan servis 38 Rumbing milik masyarakat dengan biaya Rp200 ribu per Rumbing dengan total sebesar Rp7,6 juta. Namun, dibuatkan berita acara serah terima barang 100% seolah-olah barang berupa 60 Rumbing sudah dibuat dalam keadaan baru. Setelah meminjamkan perusahaannya, CV. LB mendapatkan komisi sebesar Rp9,3 juta. Pengadaan rumbing ini anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) bantuan keuangan PHR kabupaten Badung.

Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Dari kasus yang terjadi tahun 2018 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp129.318.182,- pada pengadaan untuk Blok Barat sebesar Rp126.718.182 pada pengadaan untuk Blok Timur.

Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana Kamis (25/5) telah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Jembrana

Kedua Tersangka dilakukan pemberkasan secara terpisah. Berkas perkara tersangka ini merupakain bagian dari berkas perkara atas nama  Nengah Alit dan I Ketut Kurnia Artawan yang lebih dahulu disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana Fajar Said seizin Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama menyatakan sebelumnya Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil,

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan. Kedua Tersangka NKW kini dipastikannya ditahan selama 20 hari kedepan. 

“Tersangka NKW dan IKW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.