Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Katos Divonis 6,5 Tahun Penjara

Katos
Terdakwa "Katos" narkotika usai sidang putusan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - I Gede Juni Antara alias Katos, anak buah mantan anggota DPRD Bali Jro Komang Gde Swastika alias Jro Jangol, divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara, Rabu (16/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hukuman terhadap terdakwa Katos itu terungkap dalam putusan majelis hakim  yang diketuai Hakim I Gde Ginarsa. Selain mendapat hukuman badan, dia juga dipidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai Katos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dalam surat dakwaan yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos dengan pidana penjara enam tahun dan enam bulan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan empat bulan," tegas ketua Hakim Gde Ginarsa saat membacakan salah satu poin amar putusanya. Putusan terhadap Katos tersebut lebih ringan satu setengah tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, penuntut umum yang menangani perkara ini, Made Lovi Pusnawan, menuntut hukuman delapan tahun bagi Katos. Meski begitu, penuntut umum menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Katos yang sejak awal persidangan hadir tanpa didampingi pengacara. Suasan haru bercampur sedih sangat terasa usai sidang. Tampak dua orang perempuan merangkul Katos sembari menangis sesenggukan. Salah satu petugas Kejari Denpasar pun coba menenangkan dua perempuan itu sambil dipapah menyusul Katos yang lebih awal menuju ruang tahanan sementara.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.