Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kawasan Catur Muka Denpasar Akan Dipoles

Penataan
Bali Tribune / PENATAAN - Penataan kawasan Catur Muka atau Catus Pata Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memastikan terus melakukan penataan untuk memperindah tatak kota. Sebagai salah satunya dengan kembali memoles kawasan Catur Muka atau Catus Pata Kota Denpasar. 

Ada tiga titik penataan mengkhusus untuk Catus Pata, sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, Kamis (15/08/2026).

Dikatakan Sudewa, tiga titik utama yang akan dipoles yakni Patung Kuda yang berada di utara Kantor Wali Kota Denpasar, papan nama Lapangan Puputan Badung, serta Jam Lonceng di titik nol Kota Denpasar. "Ketiga titik tersebut akan ditata dengan konsep ruang terbuka atau Plaza Heritage, " Sebutnya.

Menurutnya, penataan ini diarahkan untuk menghadirkan ruang publik yang lebih tertata dan nyaman tanpa menghilangkan identitas sejarah pusat Kota Denpasar. Konsep tersebut sekaligus menjadi upaya memperkuat wajah kawasan pusat kota dengan tetap menjaga nilai historis Catus Pata.

Pada titik papan nama Lapangan Puputan Badung, nantinya akan dikembangkan menjadi plaza terbuka dengan tulisan “Lapangan Puputan Badung I Gusti Made Agung” sebagai identitas kawasan. Di sekitar papan nama tersebut akan dilengkapi undakan yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat duduk, jalur pedestrian, serta pepohonan peneduh. Dengan penataan itu, kawasan diharapkan dapat menjadi ruang publik bagi masyarakat untuk berkumpul maupun melakukan berbagai aktivitas.

Sementara itu, kawasan Patung Kuda juga akan ditata dengan konsep ruang terbuka. Fasilitas yang disiapkan meliputi jalur pedestrian dengan ruang pejalan kaki yang lebih luas, lampu taman, serta penataan lanskap hijau. Patung Kuda sendiri tetap dipertahankan dan menjadi elemen yang ditonjolkan dalam kawasan.

Adapun Jam Lonceng Titik Nol akan ditata menjadi ruang terbuka yang dilengkapi area pedestrian sehingga dapat berfungsi sebagai penanda kawasan sekaligus titik orientasi bagi masyarakat. Jam lonceng tersebut nantinya akan ditempatkan di atas pedestal. Bagian bawahnya juga dilengkapi undakan yang dapat menjadi bagian dari ruang publik.

Cipta Sudewa menjelaskan, konsep Plaza Heritage Catus Pata akan mengintegrasikan ketiga titik tersebut dalam satu kesatuan kawasan ruang publik. Penataan dilengkapi jalur pedestrian, ruang terbuka hijau, tempat duduk, serta pencahayaan kawasan. Secara umum, penataan Pusat Kota Denpasar tidak hanya menyasar kawasan Catus Pata.

Sejumlah titik landmark lainnya juga akan ditata, di antaranya persimpangan Patung Suci, Patung Ida Cokorda Pemecutan, Patung Panca Dewata, Patung Kuda, Jam Lonceng, papan nama lapangan, hingga Patung Penari Baris. “Ada juga penataan second point atau fasad, lampu hias penerangan jalan, tanaman hias dan sculpture,” paparnya.

Selain penataan landmark, Pemkot Denpasar juga akan melakukan pemasangan udith drainase dan pedestrian trotoar dengan granit bermotif. Khusus di Jalan Gajah Mada, akan dilakukan pemasangan cobalt penutup keramik serta penataan selasar pertokoan.

"Penataan tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas fisik kawasan pusat kota, tetapi juga memperkuat karakter Denpasar sebagai kota yang memiliki ruang publik dengan nilai sejarah dan budaya yang tetap terjaga," pungkas Sudewa. 

wartawan
JRO
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.