Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kecamatan Denut Jaring Tiga Warung Melanggar Prokes

Bali Tribune/ Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan sidak Protokol Kesehatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi pelaku usaha di wilayahnya, Minggu (24/1) malam.
balitribune.co.id | Denpasar - Kecamatan Denpasar Utara melaksanakan sidak Protokol Kesehatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi pelaku usaha di wilayahnya. Pelaksanaan sidak yang digelar Minggu (24/1) malam menyasar kawasan jalan Gatot Subroto Tengah, Jalan Nangka Utara,  Jalan Astasura dan Jalan  Ayani Utara. 
 
Camat Denpasar Utara Nyoman Lodera mengatakan, dalam sidak kali ini menjaring 3 warung yang  tutup tidak sesuai jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah. "Karena pelanggaran baru pertama kali dilakukan, maka sanksi yang diberikan berupa  teguran dan pembinaan dan yang bersangkutan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan," ungkap Lodera.
 
Jika dikemudian hari mereka kembali ditemukan melanggar maka pihaknya akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjut. Semua itu harus dilakukan  dalam upaya mencegah penularan Covid-19. 
 
Sesuai dengan intruksi Mendagri dan surat edaran Gubernur Bali No 1 Tahun 2021,  Surat Edaran Gubernur No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020. Dalam sidak PPKM tersebut pihaknya juga melibatkan TNI ,POLRI , BPBD, Satpol PP dan Pecalang. 
 
Lebih lanjut Lodera mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mentaati protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak, menyiapkan tempat cuci tangan di depan toko, termometer, dan hand sanitizer.
 
Tidak hanya itu agar tidak terjqdi kerumunan pihaknya mengingatkan kepada para pelaku  usaha agar membatasi kapasitas tempat duduk maksimal 25 persen serta jam operasionalnya sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni sampaik pukul 21.00 wita. Dengan penerapan PPKM itu diharapkan penularan Covid- 19 bisa diputus, sehingga perekonomian masyarakt bisa kembali normal.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.