Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejaksaan Tahan Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang

ditahan kejaksaan
Bali Tribune / DITAHAN - Dua orang mantan pengurus LPD Tamblang Opi Antari (kanan) dan Trimayasa saat akan ditahan jaksa usai pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja – Setelah menjebloskan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Ketut Rencana usai divonis penjara selama lima tahun pada 23 Juli 2024 lalu, kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. 

Kedua tersangka tersebut merupakan mantan pengurus LPD Adat Tamblang yakni bendahara LPD Made Opi Antarini (37) dan mantan sekretaris LPD, Ketut Trimayasa (37). Keduanya ditahan setelah pelimpahan tahap dua serta barang bukti perkara ke JPU.

Keduanya diduga secara bersama – sama melakukan korupsi yang merugikan LPD Tamblang berjumlah miliaran rupiah setelah jaksa melakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini sebesar Rp 1.555.716.674. 

Dalam putusan majelis hakim, Ketut Rencana divonis bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 474.170.100 saat masih menjabat sebagai Ketua LPD. Sementara tersangka, Opi Antarini diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855.446.574 dan Ketut Trimayasa bertanggung jawab sebesar Rp 226.100.000,-.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa, mengatakan setelah pelimpahan tahap dua serta penyerahan barang bukti perkara ke JPU selesai, kemudian dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka pada Rabu (05/3/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Penahanan terhadap kedua tersangka atas sejumlah pertimbangan. Diantaranya selain menyangkut perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana,” jelas Dewa Gede Baskara saat dikonfirmasi pada Minggu (9/3).

Selanjutnya kata Dewa Baskara, untuk penahanan kedua tersangka dilakukan di Rutan Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 20 Maret. Dan Tim JPU menyiapkan berkas dakwaan agar perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Dalam perkara ini baik Opi Antarini dan Trimayasa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan pengembangan penyidikan. Keduanya diduga terlibat korupsi bersama dengan mantan Ketua LPD, Ketut Rencana,” imbuh Dewa Baskara yang juga sebagai Kepala Humas Kejari Buleleng ini.

Sementara itu, terhadap Opi Antari dan Trimayasa disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal, 8, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

wartawan
Redaksi

Warga Desa Abang Panik, Bangunan Usaha Percetakan Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Amlapura - Warga di Banjar Dinas Abang Kaler, Desa Abang, Kecamatan Abang, Karangasem, berhamburan keluar rumah usai mendengar teriakan kebakaran. Dengan peralatan seadanya warga berusaha memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lainnya di sebelah bangunan yang terbakar tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibuka Sejak 29 Oktober, Pendaftaran Sekda Klungkung Sepi Peminat

balitribune.co.id | Semarapura - Meski pendaftaran seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung telah dibuka sejak 29 Oktober lalu, hingga Selasa (3/11/2026) belum ada satu pun pejabat yang menyerahkan berkas pendaftaran.

Padahal, terdapat puluhan hingga ratusan pejabat yang secara persyaratan administrasi dan kepangkatan berpeluang untuk mengikuti ajang seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perluas Galeri Indonesia di Odisha, Ida Rsi Pajang Wayang dan Gender Bali

balitribune.co.id | Jakarta - Ida Rsi Putra Manuaba, pengasuh Ashram Gandhi Puri sekaligus penggagas Kalingga Bali Sanggam, terus memperkuat hubungan persahabatan historis antara Bali dan Odisha, India. Melalui gerakan Kalingga Bali Yatra, Ida Rsi Putra Manuaba konsisten menghubungkan kembali jejak peradaban leluhur lewat sektor kebudayaan, pendidikan, perdagangan, dan spiritualitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakili Ketua DPRD Badung, Nyoman Gede Wiradana Hadiri Karya Agung di Pura Puseh Sigaran

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Gede Wiradana mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri rangkaian Karya Ngenteg Linggih, Mupuk Pedagingan lan Pedudusan Agung Utamaning Utama di Pura Puseh Desa Adat Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Kecamatan Abiansemal, Senin (2/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kemacetan di Gilimanuk Masih Terjadi, Warga Minta Keluhannya Disikapi

balitribune.co.id | Negara - Kondisi krodit akibat mengularnya antrean kendaraan dari pelabuhan penyeberangan Gilimanuk, hingga kini masih terus terjadi. Kemacetan lalu lintas di jalur menuju pelabuhan tersebut kini dampaknya semakin dirasakan oleh masyarakat di Kelurahan Gilimanuk. Warga pun berharap keluhan masyarakat bisa segera disikapi oleh pihak-pihak terkait.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.