Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Denpasar Hadirkan Rumah Restorative Justice bagi Warga

Bali Tribune/Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyanta, SH., MH dan Kasi Pidum Nyoman Bela Putra Atmaja,SH.


balitribune.co.id • Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghadirkan program Rumah Restorative Justice Wayan (Wadah Pelayanan) Adhyaksa. Solusi masyarakat Denpasar menyelesaikan perkara hukum lewat jalur musyawarah. 
 
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyanta, SH., MH didampingi  Kasi Pidana Umum Nyoman Bela Putra Atmaja SH kepada Bali Tribune, Rabu (12/5).
 
Dikatakan, sejalan dengan ambruknya kondisi ekonomi diterpa guncangan pandemi, angka kriminalitas di tengah masyarakat pun semakin meningkat. Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejari Denpasar bergotong royong dengan pihak Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur, hadirkan Rumah Restorative Justice bagi warganya.
 
Rumah Restorative Justice terletak di jantung kota Denpasar, yakni di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar. 
 
Keadilan restoratif sendiri memiliki arti sebagai upaya penyelesaian sebuah perkara untuk mengembalikan dan memperbaiki keadaan dari konflik yang telah berlangsung. Dalam proses Rumah Restorative Justice, akan dilakukan pendekatan antara korban dan pelaku guna tercipatanya kesepakatan tanpa harus melewati jalur hukum.
 
Jadi program Rumah Restorative Justice sendiri memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk menyelesaikan suatu perkara tanpa melalui jalur persidangan. Tujuannya agar bisa mewujudkan keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil serta membangun kondisi kota Denpasar agar tentram, aman dan kondusif, ungkapnya. 
 
Dalam proses pelaksanaannya, korban dan pelaku akan didampingi tokoh adat serta keluarga sebagai saksi terjalinnya sebuah kesepakatan. 
 
Respon masyarakat pun hangat menerima keberadaan Rumah Restorative Justice di lingkungan mereka. Dalam satu bulan masa peluncurannya, sudah ada warga yang sukses dibantu program mediasi Rumah Restorative Justice, ini diharapkan bisa menjadi cara penyelesaian masalah alternatif yang bisa dilakukan tanpa melalui jalur hukum.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri telah memberikan edukasi dan pengenalan programnnya kepada 37 Kepala Desa dan 4 Lurah yang tersebar di seluruh kota Denpasar. Kedepannya, Kejari berencana meluncurkan Rumah Restorative Justice di seluruh daerah di kota Denpasar. 
wartawan
M2
Category

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.