Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Denpasar Hadirkan Rumah Restorative Justice bagi Warga

Bali Tribune/Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyanta, SH., MH dan Kasi Pidum Nyoman Bela Putra Atmaja,SH.


balitribune.co.id • Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menghadirkan program Rumah Restorative Justice Wayan (Wadah Pelayanan) Adhyaksa. Solusi masyarakat Denpasar menyelesaikan perkara hukum lewat jalur musyawarah. 
 
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyanta, SH., MH didampingi  Kasi Pidana Umum Nyoman Bela Putra Atmaja SH kepada Bali Tribune, Rabu (12/5).
 
Dikatakan, sejalan dengan ambruknya kondisi ekonomi diterpa guncangan pandemi, angka kriminalitas di tengah masyarakat pun semakin meningkat. Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejari Denpasar bergotong royong dengan pihak Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur, hadirkan Rumah Restorative Justice bagi warganya.
 
Rumah Restorative Justice terletak di jantung kota Denpasar, yakni di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar. 
 
Keadilan restoratif sendiri memiliki arti sebagai upaya penyelesaian sebuah perkara untuk mengembalikan dan memperbaiki keadaan dari konflik yang telah berlangsung. Dalam proses Rumah Restorative Justice, akan dilakukan pendekatan antara korban dan pelaku guna tercipatanya kesepakatan tanpa harus melewati jalur hukum.
 
Jadi program Rumah Restorative Justice sendiri memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk menyelesaikan suatu perkara tanpa melalui jalur persidangan. Tujuannya agar bisa mewujudkan keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil serta membangun kondisi kota Denpasar agar tentram, aman dan kondusif, ungkapnya. 
 
Dalam proses pelaksanaannya, korban dan pelaku akan didampingi tokoh adat serta keluarga sebagai saksi terjalinnya sebuah kesepakatan. 
 
Respon masyarakat pun hangat menerima keberadaan Rumah Restorative Justice di lingkungan mereka. Dalam satu bulan masa peluncurannya, sudah ada warga yang sukses dibantu program mediasi Rumah Restorative Justice, ini diharapkan bisa menjadi cara penyelesaian masalah alternatif yang bisa dilakukan tanpa melalui jalur hukum.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri telah memberikan edukasi dan pengenalan programnnya kepada 37 Kepala Desa dan 4 Lurah yang tersebar di seluruh kota Denpasar. Kedepannya, Kejari berencana meluncurkan Rumah Restorative Justice di seluruh daerah di kota Denpasar. 
wartawan
M2
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.