Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Denpasar Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Non Cukai

rokok non cukai
Bali Tribune / PEMUSNAHAN - Acara pemusnahan barang bukti rampasan negara berupa rokok non cukai oleh Kejari Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan pemusnahan ribuan bungkus rokok non cukai, Kamis, (27/8/2026). Seluruhnya merupakan barang rampasan negara yang sudah ingkrah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Trimo, selaku pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri Denpasar mengatakan bahwa barang rampasan negara yang menjadi objek pemusnahan berupa hasil tembakau atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang-barang tersebut, dikatakan Kajari Trimo, telah memperoleh penetapan melalui putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN Dps tanggal 27 Mei 2025 atas nama Terpidana Hariyanto, serta Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 677/Pid.Sus/2024/PN Dps tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Terpidana H. M. Sadli alias Sattli.

Terhadap Barang Rampasan Negara tersebut juga telah dilakukan proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar. Namun berdasarkan hasil analisis pasar, diketahui bahwa barang-barang dimaksud merupakan komoditas yang tidak dapat diedarkan secara umum.

"Dengan demikian dari perspektif pengelolaan barang rampasan negara, pemusnahan merupakan langkah yang memiliki dasar pertimbangan hukum dan administratif serta dipandang paling tepat untuk mencegah kembali beredarnya barang tersebut di tengah masyarakat," kata Kajari.

Dilanjutkannya, bahwa sejalan dengan prinsip tersebut, setelah melalui tahapan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait, telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Adapun jumlah barang rampasan negara yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar, terdiri dari  750 slop hasil tembakau merek H&D Classic, 7 slop hasil tembakau merek Bravo Premium, 5 slop hasil tembakau merek Luxio Premium, 1 slop hasil tembakau merek Luxia Premium Mild, 9 bungkus  hasil tembakau merek 369 Sam Liok Kioe dan 1 bungkus  hasil tembakau merek Zeba Bold Special Edition.

Selain itu juga dimusnahkan sebanyak 3.000 slop hasil tembakau merek Smith Menthol, 13 slop hasil tembakau merek Dubois, 10 slop hasil tembakau merek H&D Light, 5 bungkus hasil tembakau merek Jangger, 453 slop hasil tembakau merek Dalill Bold Putih, 88 slop hasil tembakau merek Dalill Bold Hitam, 391 slop hasil tembakau merek LM,  430 slop hasil tembakau merek LM Bold, 850 slop hasil tembakau merek Luxio,  179 slop hasil tembakau merek Luxio Premium, 484 slop hasil tembakau merek Jangger, 405 slop hasil tembakau merek Rebel  dan Hasil tembakau merek San Marino sebanyak 50 slop. 

wartawan
JRO
Category

Tertimpa Pohon, Kabel Listrik dan Optik Ancam Keselamatan Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dua hari pascaterjangan hujan angin ekstrem, namun kabel listrik dan fiber optik yang putus, kendur, hingga melintang  masih menjadi keluhan warga. Terlebih sejumlah kabel masih  tersambung aliran listrik, sehingga menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, terutama saat cuaca ekstrem.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Lapas Singaraja Geledah Kamar Warga Binaan, Sejumlah Benda Diamankan

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya memperketat pengawasan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja terus dilakukan. Setelah sebelumnya salah satu warga binaan terseret kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas, pihak lapas kembali mengintensifkan pengawasan melalui Operasi Zero Halinar (Handphone Ilegal, Pungutan Liar, dan Narkoba).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rahina Pagerwesi, Warga Ramaikan Pura Jagatnatha Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Suci Pagerwesi dirayakan setiap 210 hari sekali atau enam bulan menurut kalender Bali. Perayaan ini jatuh pada Rabu atau Budha Kliwon Wuku Sinta, tepat empat hari setelah Hari Suci Saraswati. Jika Saraswati diperingati sebagai hari pemujaan terhadap ilmu pengetahuan, Pagerwesi menjadi momentum untuk memperkuat dan melindungi pengetahuan tersebut agar memberikan manfaat bagi kehidupan, Rabu (4/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Tumpek Landep, Perumda Pasar Sewakadarma Siapkan 500 Paket Banten Bersubsidi

balitribune.co.id | Denpasar - Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar menyiapkan sebanyak 500 paket perlengkapan upacara Tumpek Landep bersubsidi dalam kegiatan Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” ke-9 Tahun 2026. Melalui subsidi Bank BPD Bali, masyarakat cukup membayar Rp15.000 per paket dari harga normal Rp41.000.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Dampak Cuaca Ekstrem di Bali, Kodam IX/Udayana Siagakan Prajurit

balitribune.co.id | Denpasar - Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang yang menerjang Bali sejak Minggu (1/11/2026) memicu serangkaian bencana di berbagai daerah. Bencana tanah longsor dan pohon tumbang dilaporkan terjadi di Kabupaten Karangasem, Tabanan, Jembrana, Bangli, Gianyar, hingga Badung, yang berdampak pada keselamatan warga dan kelancaran aktivitas publik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tak Penuhi Syarat Kelembagaan Adat, Proposal Ogoh-Ogoh Yowana di Jagapati Ditolak

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung menekankan pentingnya kesesuaian syarat kelembagaan adat dalam penyaluran bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh. Terbaru, Disbud Badung tidak meloloskan pengajuan proposal dari salah satu kelompok pemuda di Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, lantaran belum memenuhi kriteria kepengurusan sesuai regulasi Desa Adat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.