Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Klungkung Tetapkan Tiga TSK Proyek Biogas

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata dan Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Klungkung setelah berbulan-bulan  melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan  Biogas di Nusa Penida tahun 2014, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.  Di hadapan wartawan, Selasa (6/11), Kasi Intel Kejari  Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata dan Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja  menyebut ketiga tersangka itu, yakni Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan (saat di Kantor Pemdes), I  Made Catur Adnyana, anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan selaku Komisaris CV Buana Raya, dan Tertianingsih yang menjabat Dirut CV Buana Raya.  Sementara itu Made Catur Adnyana setelah ditetapkan sebagai tersangka sulit dihubungi. Sedangkan anggota DPRD Klungkung Gede Gita Gunawan dihubungi kemarin, menyatakan dengan penetapan dirinya  sebagai tersangka, ia siap mengikuti proses hukum. Namun Gita Gunawan mengaku heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka karena posisi di CV Buana Raya sejatinya hanya sebagai komisaris. Penetapan anggota DPRD Klungkung atas nama Gede Gita Gunawan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print 721/P1.12/ FD1/11/2018. Hal itu  berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung memutuskan menetapkan Gede Gita Gunawan kelahiran  Tulad, Nusa Penida 10 Agustus 1976, beralamat di Jalan Baladewa 11 Nomor 1 Kelurahan Semarapura Klod Kangin dan pekerjaan anggota DPRD Klungkung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat yaitu belanja sumber daya energi terbarukan berupa instalasi biogas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung tahun 2014. Yang bersangkutan disangkakan pertama primer Pasal 2 ayat 1 Jo  Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.  Penetapan ketiga tersangka  dikeluarkan di Semarapura tanggal  5 November 2018 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung selaku penyidik Saiful alam Jul Astana. Terkait penetapan anggota DPRD Klungkung Gde Gita Gunawan sebagai tersangka, ditemui terpisah, Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru menyatakan sudah menerima tembusan surat penetapan Gita Gunawan sebagai tersangka. Dirinya mengaku sempat menghubungi Gede Gita Gunawan. “Saya sempat menghubungi Gde Gita Gunawan, namun dia mengaku berada di Denpasar,” beber Wayan Baru prihatin. Sementara  itu selaku pimpinan dewan sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri Klungkung menanyakan  apakah selama   Gita Gunawan sebagai  tersangka, apa diperbolehkan mengikuti kegiatan dinas lembaga DPRD Klungkung mengikuti  perjalanan keluar daerah.  Sebagaimana diketahui kasus ini mencuat berawal dari temuan tahunan BPK. Temuan tersebut menyatakan jika ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Pendia. Setelah didalami, proyek tersebut merupakan pemasangan proyek energi terbarukan biogas senilai Rp 890 juta yang bersumber dari DAK Kementerian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persennya. Proyek tersebut  leading sektornya di Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB saat itu.  Pemasangan proyek energi terbarukan biogas dikerjakan tahun 2014 silam, dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti. Pemasangan biogas itu ditarget 40 unit, tersebar di tiga desa tersebut. Namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan. Padahal per satu unit bernilai Rp 22 juta. Pihak kejaksaan saat itu  melihat ada yang tidak beres oleh oknum penanggung jawab Kejaksaan Negeri teknisnya proyek, sehingga proyek itu sama sekali tidak termanfaatkan. Kerugian negara dari proyek biogas di Nusa Penida ini jelas jelas mubasir dan fatalnya kerugian negara mencapai Rp 729.912.654. Di samping itu proyek yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi warga di Nusa Penida akhirnya hanya menjadi monumen korupsi di kawasan tersebut.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.