Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Klungkung Tetapkan Tiga TSK Proyek Biogas

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata dan Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Klungkung setelah berbulan-bulan  melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan  Biogas di Nusa Penida tahun 2014, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.  Di hadapan wartawan, Selasa (6/11), Kasi Intel Kejari  Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata dan Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja  menyebut ketiga tersangka itu, yakni Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan (saat di Kantor Pemdes), I  Made Catur Adnyana, anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan selaku Komisaris CV Buana Raya, dan Tertianingsih yang menjabat Dirut CV Buana Raya.  Sementara itu Made Catur Adnyana setelah ditetapkan sebagai tersangka sulit dihubungi. Sedangkan anggota DPRD Klungkung Gede Gita Gunawan dihubungi kemarin, menyatakan dengan penetapan dirinya  sebagai tersangka, ia siap mengikuti proses hukum. Namun Gita Gunawan mengaku heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka karena posisi di CV Buana Raya sejatinya hanya sebagai komisaris. Penetapan anggota DPRD Klungkung atas nama Gede Gita Gunawan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print 721/P1.12/ FD1/11/2018. Hal itu  berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung memutuskan menetapkan Gede Gita Gunawan kelahiran  Tulad, Nusa Penida 10 Agustus 1976, beralamat di Jalan Baladewa 11 Nomor 1 Kelurahan Semarapura Klod Kangin dan pekerjaan anggota DPRD Klungkung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat yaitu belanja sumber daya energi terbarukan berupa instalasi biogas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung tahun 2014. Yang bersangkutan disangkakan pertama primer Pasal 2 ayat 1 Jo  Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.  Penetapan ketiga tersangka  dikeluarkan di Semarapura tanggal  5 November 2018 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung selaku penyidik Saiful alam Jul Astana. Terkait penetapan anggota DPRD Klungkung Gde Gita Gunawan sebagai tersangka, ditemui terpisah, Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru menyatakan sudah menerima tembusan surat penetapan Gita Gunawan sebagai tersangka. Dirinya mengaku sempat menghubungi Gede Gita Gunawan. “Saya sempat menghubungi Gde Gita Gunawan, namun dia mengaku berada di Denpasar,” beber Wayan Baru prihatin. Sementara  itu selaku pimpinan dewan sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri Klungkung menanyakan  apakah selama   Gita Gunawan sebagai  tersangka, apa diperbolehkan mengikuti kegiatan dinas lembaga DPRD Klungkung mengikuti  perjalanan keluar daerah.  Sebagaimana diketahui kasus ini mencuat berawal dari temuan tahunan BPK. Temuan tersebut menyatakan jika ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Pendia. Setelah didalami, proyek tersebut merupakan pemasangan proyek energi terbarukan biogas senilai Rp 890 juta yang bersumber dari DAK Kementerian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persennya. Proyek tersebut  leading sektornya di Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB saat itu.  Pemasangan proyek energi terbarukan biogas dikerjakan tahun 2014 silam, dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti. Pemasangan biogas itu ditarget 40 unit, tersebar di tiga desa tersebut. Namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan. Padahal per satu unit bernilai Rp 22 juta. Pihak kejaksaan saat itu  melihat ada yang tidak beres oleh oknum penanggung jawab Kejaksaan Negeri teknisnya proyek, sehingga proyek itu sama sekali tidak termanfaatkan. Kerugian negara dari proyek biogas di Nusa Penida ini jelas jelas mubasir dan fatalnya kerugian negara mencapai Rp 729.912.654. Di samping itu proyek yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi warga di Nusa Penida akhirnya hanya menjadi monumen korupsi di kawasan tersebut.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bos Mafia Solar Subsidi Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali lantaran sakit, bos gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan (Densel) berinisial NN (54) akhirnya ditahan polisi. Itu setelah ia menghadiri panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

PKK Sukawati Diberi Edukasi Postur Tubuh, Pencegahan Osteoporosis, dan Pelatihan Minuman Kesehatan Beras Kencur

balitribune.co.id | Gianyar – Upaya dalam peningkatan kesehatan masyarakat terus dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut bertempat di Kantor Desa Sukawati, Gianyar, tim dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan dan pelatihan keterampilan bagi ibu-ibu PKK Desa Sukawati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Anemia Sejak Dini, Tim FKIK Universitas Warmadewa Edukasi Remaja di Desa Celuk

balitribune.co.id | Gianyar — Upaya pencegahan anemia pada remaja terus dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh tim dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pura Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, dan dibuka secara resmi oleh Bapak Kepala Desa Celuk.

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Tutup Gorong-gorong di Jalan Raya Sading Digondol Maling

balitribune.co.id | Mangupura - Belasan tutup gorong-gorong atau "manhole" di Jalan Raya Sading,  Kecamatan Mengwi, Badung tetiba hilang digondol maling. Hilangnya tutup gorong-gorong dari besi ini tentu saja sangat membahayakan pejalan kaki. Pasalnya, gorong-gorong bak jebakan tikus bagi pejalan kaki karena bolong-bolong. Belum diketahui pasti 'tangan panjang siapa yang menggondol tutup gorong-gorong berjumlah belasan itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendaki Asal Badung Mengalami Hipotermia di Gunung Agung Berhasil Diselamatkan

balitribune.co.id | Amlapura - Seorang pendaki asal Kerobokan, Badung, mengalami Hipotermia saat melakukan pendakian ke puncak Gunung Agung, pada Selasa (13/1/2026). Menerima laporan tersebut tim sar gabungan dari Basarnas, Pemandu Lokal, TNI, Kepolisian dan BPBD Karangasem pukul 02.00 Wita dini hari, langsung bergerak cepat melakukan pendakian ke lokasi korban di ketinggian 2.300 Meter Diatas Permukaan Laut (MDPL).

Baca Selengkapnya icon click

Sentralisasi Kendaraan Dinas, Langkah Berani Bupati Kembang Jaga Stabilitas Fiskal Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Menghadapi tantangan keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengambil langkah berani dengan menerapkan kebijakan Sentralisasi Kendaraan Dinas. Strategi ini dirancang untuk memangkas belanja operasional yang tidak mendesak dan memastikan setiap aset daerah bekerja secara maksimal untuk pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.