Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Tahan Ketua LPD Sunantaya

Bali Tribune/ DITAHAN - Tersangka Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta saat digiring menuju Rutan Tabanan.
Balitribune.co.id | Tabanan -  Pasca pelimpahan tahap II kasus penggelapan dana LPD Desa Adat Sunantaya, Desa Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penahanan rutan terhadap tersangka Ketua LPD Desa Adat Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta, Rabu (23/10).
 
Menurut Kasipidsus Kejari Tabanan Dedi Irawan pihaknya menahan Ketua LPD Desa Adat Sunantaya I Gede Ketut Sukerta, atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua LPD yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1, 223 miliar. 
 
"Hari ini kita lakukan penahanan rutan terhadap tersangka kasus penggelapan dana LPD Sunantaya," ungkapnya ditemui Rabu (23/10). 
 
Dedi Irawan menambahkan, modusnya dana LPD dijadikan pinjaman kredit, dimana kredit tersebut fiktif atas nama dia sendiri dan tanpa anggunan. Uang tersebut oleh Ketua LPD Sunantaya digunakan untuk membeli rumah, meskipun saat ini rumahnya sudah dijual. Selain untuk membeli rumah, dana LPD tersebut juga digunakan untuk keperluan asuransi jiwa. 
 
"Kasus ini mencuat pada tahun 2017, dimana pada saat itu para nasabah tidak bisa menarik tabungan di LPD. Setelah kita lidik dan kita naikkan ke penyidikan terus dilakukan penghitungan dengan inspektorat ditemukan kerugian. Dalam penghitungan Inspektorat yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut yaitu Ketua LPD," tambahnya. 
 
Lebih lanjut dikatakan, tersangka mulai Rabu (23/10) ditahan di rutan sampai dua puluh hari ke depan sambil menyiapkan berkas agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera dilakukan proses persidangan. 
 
"Tersangkanya hanya satu orang, dan hari ini langsung kita tahan selama dua puluh hari ke depan. Selama dua puluh hari ke depan kita percepat administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar setelah itu langsung dilakukan persidangan," imbuhnya. 
 
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang anti Korupsi dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 
 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Bupati I Wayan Adi Arnawa membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Raker Bersama Disdikpora dan Diskes Bahas Program Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung telah menggelar tapat kerja membahas program kerja tahun 2026, pada Selasa (4/11). Dalam rapat yang mengundang Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan Badung ini membahas sejumlah program. Meliputi ratusan guru kontrak yang belum menjadi PPPK, dan kurangnya fasilitas kesehatan di Kecamatan Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Resmikan Gedung Tiga Lantai SDN 1 Sesetan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan gedung kelas baru SDN 1 Sesetan yang ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti, Rabu (5/11). Peresmian ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Kompetensi Direksi BPR/S di Bali, Kantor Perwakilan LPS II dan DPD Perbarindo Bali Berikan Pelatihan Mengenai Penanganan Aset Bermasalah

balitribune.co.id | Mangupura - Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S) di seluruh Bali diharapkan mampu meningkatkan kompetensi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan khususnya di Pulau Bali. Bahkan, secara khusus BPR/S harus memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal sekaligus menghadapi berbagai peluang khususnya terkait dengan penyelesaian aset bermasalah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Kampanye Safety Riding, Astra Motor Bali Bersama Polres Badung Pasang Plang Keselamatan di Titik Rawan

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan sekaligus mendorong perubahan perilaku berkendara yang lebih aman, Astra Motor Bali bersinergi dengan Polres Badung melaksanakan kampanye safety riding melalui pemasangan plang himbauan di dua titik rawan kecelakaan (blackspot).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.