Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejati Bali Diminta Stop Perkara Bos Hotel Kuta Paradiso

Bali Tribune/ Kuasa hukum PT GWP, Boyamin Saiman
balitribune.co.id | Denpasar -  Kejaksaan Tinggi Bali diminta menghentikan penanganan perkara yang menjerat owner dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige atau bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi. Pasalnya, karena legal standing (alas hak) pelapor perkara tersebut saat ini tidak sah secara hukum. 
 
Kuasa hukum PT GWP, Boyamin Saiman mengatakan, dengan adanya putusan perkara Perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, Selasa (15/10/2019), yang antara lain menyatakan bahwa Bank China Construction Bank Indonesia/Bank CCB (tergugat I) dan Tomy Winata (tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCB ke TW tertanggal 12 Februari 2018, maka otomatis perkara yang menjerat kliennya menjadi bermasalah karena tidak memenuhi syarat formal atau tertolak untuk sementara sampai putusan perkara perdata itu berkekuatan hukum final (inkracht).  
 
"Jadi, sambil menunggu putusan perkara perdata itu berkekuatan hukum tetap. Maka seluruh turunan perkara pidana lainnya harus di-pending. Ini artinya, perkara yang menjerat klien saya, Harijanto Karjadi, harus distop lebih dulu. Kejaksaan harus menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) demi asas kepastian hukum,” katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (21/10).
 
Seperti diberitakan, setelah menerima pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCB pada 12 Februari 2018 melalui akta bawah tangan, Tomy Winata lewat kuasa hukumnya, Desrizal Chaniago, melaporkan kakak-beradik Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi ke Ditrm Reskrimsus Polda Bali pada 27 Februari 2018 terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham dan dugaan penggelapan. Saat ini, Harijanto Karjadi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Bali setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21. 
 
Dikatakan Boyamin, peristiwa yang dilaporkan dan menjerat Harijanto sesungguhnya terjadi pada 14 November 2011. Dimana saat itu Tommy Winata sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum dengan rapat umum pemegang saham PT GWP yang menyetujui pengalihan atau jual-beli saham milik Hartono Karjadi kepada adiknya, Sri Karjadi yang memang saat itu masih berstatus digadaikan sebagai jaminan utang PT GWP. Fireworks sendiri telah memberikan persetujuan sebelum dilakukan peralihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi. 
 
Boyamin mengatakan, dalam putusan perkara Perdata Nomor 555 sehubungan dengan gugatan yang diajukan Fireworks Ventures Limited yang diwakili Law Firm Berman Sitompul & Partners tersebut, majelis hakim PN Jakut telah membatalkan akta pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCB ke Tommy Winata, sekaligus menyatakan bahwa akta tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 
 
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ini menegaskan bahwa putusan No. 555 itu menempatkan Fireworks sebagai satu-satunya pemegang tunggal hak tagih piutang PT GWP yang timbul dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995 antara kreditur bank sindikasi dengan PT GWP dan Harijanto Karjadi sebagai penjamin utang tersebut.
 
"Dengan demikian, legal standing yang jadi dasar pelaporan perkara Harijanto Karjadi untuk sementara harus dinyatakan tidak sah atau gugur sampai putusan No. 555 berkekuatan hukum tetap,” kata Boyamin.
 
Dijelaskan Boyamin, selain melaporkan Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi ke Ditreskrimsus Polda Bali, Tommy Winata juga diketahui mengajukan gugatan wanprestasi kepada PT GWP dengan menuntut ganti rugi lebih dari US$31 juta. Namun gugatan dalam perkara No. 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. itu ditolak seluruhnya oleh majelis hakim yang diketuai Sunarso dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakpus pada 18 Juli 2019 yang diwarnai insiden penganiayaan yang dilakukan Desrizal dengan menyabetkan ikat pinggang ke Hakim Ketua, Sunarso dan mengenai satu hakim anggota, Duta Baskara. Perkara yang menjerat Desrizal tersebut kini tengah disidangkan di PN Jakpus. 
wartawan
Redaksi
Category

Bali United Rekrut Pemain Asing Anyar dari Belanda

balitribune.co.id I Gianyar - Bali United resmi mendatangkan pemain asing baru dari Belanda, Jort van der Sande, untuk memperkuat tim menghadapi kompetisi Super League musim 2026/2027.

“Keputusan untuk mendatangkannya sesuai dengan kebutuhan tim pelatih,” kata Chief Executive Officer (CEO) Bali United Yabes Tanuri di Gianyar pada Rabu (1/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Jajaki Kerjasama Kendaraan Listrik dengan VinFast

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus bergerak cepat mewujudkan komitmen transisi energi bersih. Bupati Klungkung, I Made Satria, melakukan kunjungan kerja strategis ke kantor produsen kendaraan listrik global, VinFast, di Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Kunjungan ini berfokus pada percepatan program Green Island di Nusa Penida yang ditargetkan mencapai 100% Energi Hijau (Green Energy) pada tahun 2030.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Truk Hino Terparkir, Pensiunan Polisi Tewas di Tempat

balitribune.co.id I Semarapura - Kejadian mengenaskan terjadi di Jalan Rama tepatnya Sebelah Selatan Jembatan Baru Kaliunda, Kecamatan Klungkung, Rabu (1/7/2026). Seorang pengendara sepeda motor, Putu Sukadana (82) menabrak truk yang sedang terparkir di jalan tersebut.  Korban yang diketahui merupakan pensiunan Polri akhirnya meninggal di tempat.   

Baca Selengkapnya icon click

Rejuvenasi Peninsula Island Hadirkan Wajah Baru, Progres Pengerjaan Akses Water Blow Sudah 78 Persen

balitribune.co.id I Nusa Dua - Transformasi kawasan Peninsula Island di Nusa Dua Kabupaten Badung mulai menunjukkan hasil yang nyata sebagai bagian dari upaya menghadirkan wajah baru destinasi pariwisata kelas dunia lebih modern, nyaman, aman, dan berkelanjutan. Rejuvenasi atau penataan Peninsula menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kawasan Nusa Dua sebagai destinasi pariwisata premium Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai solusi taktis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kendala finansial, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar gencar mengoptimalkan sosialisasi program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).

Baca Selengkapnya icon click

Sikapi Laporan Masyarakat Terkait SPMB, Komisi IV DPRD Karangasem Sidak Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karangasem, Komisi IV DPRD Karangasem, Rabu (1/7/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.