Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejati Bali Tahan Rektor Unud

Bali Tribune/ DITAHAN - Nyoman Gede Antara memakai rompi orange ditahan Kejati Bali.

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir Nyoman Gde Antara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun 2018 – 2022. Kepastian ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra. "Iya, benar. Sudah dilakukan penahanan tadi jam dua belas di Rutan Kerobokan," ungkapnya saat dikonfirmasi Bali Tribune via telepon genggamnya.

Meski dilakukan penahanan, namun berkas perkaranya Gde Antara belum dinyatakan lengkap. Padahal orang nomor satu di Unud itu telah menyandang status tersangka sejak 8 Maret 2023. Bahkan, Gde Antara sendiri sempat melakukan perlawanan dengan melakukan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka di PN Denpasar namun kandas. Karena Majelis Hakim praperadilan menguatkan status penetapan tersangkanya. "Tadi berkas pemeriksaan ke dua. Sedangkan untuk berkas perkaranya masih dalam penyidikan. Alasan dilakukan penahanan, untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya," terang Putu Agus Eka.

Selain Rektor Unud, penyidik Kejati Bali juga menahan tiga pejabat Unud yang telah lebih dahulu menyandang status tersangka. Mereka masing - masing berinisial IKB, IMY, dan NPS. "Tiga tersangka lainnya juga dilakukan penahanan bersamaaan tadi. Mereka dipanggil untuk diperiksa kemudian dilakukan penahanan. Jadi, totalnya ada empat tersangka yang ditahan. Alasan penahanannya sama, yaitu untuk mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya," ujar Putu Agus Eka.

Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 – 2020. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor karena diduga menyalahkan gunakan dana SPI sebesar Rp 105.390.206.993. Dia bersama tiga pejabat Unud lainnya masing – masing IKB, IMY, dan NPS disangka dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama. Ketiganya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

wartawan
RAY
Category

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Bupati Badung Terima Kunjungan Bupati Manggarai

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menerima kunjungan kerja Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, bersama Ketua TP. PKK Kabupaten Manggarai, Nyonya Meldiyanti Hagur Nabit, di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Kamis (16/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Bupati Badung didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Badung, I Wayan Wijana.

Baca Selengkapnya icon click

Sensatia Raih Sertifikasi Cruelty-Free International, Perkuat Komitmen Clean Beauty

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia, merek clean beauty ternama asal Bali, resmi memperoleh pengakuan dari Cruelty Free International melalui Cruelty Free International Approval Programme (sebelumnya dikenal sebagai Leaping Bunny Approval Programme).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.