Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kekasih Eks-Pramugari GI Nyabu Diputus 2,6 Tahun Bui

Mantan Kekasih eks Pramugari saat sidang vonis hakim.

BALI TRIBUNE - Setelah eks pramugari sebuah maskapai ternama di Indonesia ditetapkan sebagai Napi dan harus mendekam selama 2,5 tahun di Lapas Kerobokan.

Kini giliran kelasihnya yang mengajak untuk nyabu baru diputus hakim pafa sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (17/9).

Terdakwa yang diboyong dari Kejari Badung bernama Fuad Hasyim (37) oleh majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bargawa SH diputus selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Nyoman Bela Putra Atmaja yang mengajukan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Menyatakan terdakwa Fuad Hasyim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” putus hakim.

Dalam dakwaan, Fuad bersama pacarnya ( saat itu Pramugari GI ) tertangkap saat usai nyabu. Dari tangan keduanya diamankan dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram.

Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram.

Terdakwa bersama kekasihnya itu ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Kuta, pada Hari Sabtu 24 Pebruari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita.

wartawan
Redaksi
Category

Purnama Kasa, Pemkab Badung Gelar Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kasa, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekda Ida Bagus Surya Suamba melaksanakan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Nyatur Rebah di Pura Lingga Bhuwana dan Pura Beji, Puspem Badung, Senin (29/6). 

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Pemuda Jadi Korban Penyerangan Geng Misterius di Canggu, Wajah Disayat Senjata Tajam

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi kekerasan brutal menimpa dua orang pemuda di wilayah Kuta Utara, Badung. Korban berinisial DN (29), asal Banyuwangi, dan SJ (19), asal Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami luka sayat serius di bagian wajah setelah dicegat oleh sekelompok pria tak dikenal di Jalan Raya Canggu, tepatnya di sebelah barat B Mart, Sabtu (27/6/2026) pukul 23.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33, BKKBN Perwakilan BKKBN Bali Perkuat Komitmen Membangun Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali menggelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di halaman Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Senin (29/6/2026). Upacara yang dipimpin langsung Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For.,MARS.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Wajib Diikuti Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Gianyar - Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja untuk memastikan kehidupan yang layak di masa tua atau saat mengalami cacat total tetap, dengan memberikan penghasilan bulanan. Program ini melindungi standar hidup pekerja dan keluarga dari hilangnya pendapatan akibat pensiun atau cacat total tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Ini Rincian Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja atau yang biasa disebut JKK. Program JKK memberikan manfaat berupa santunan uang dan/atau layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.