Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluar Rumah Tanpa Masker, Sejumlah Warga Ditindak Tegas

Bali Tribune/ TERJARING - Warga yang tidak memakai masker terjaring operasi penertiban di Jl. Yos Sudarso, Negara, dikenakan denda Rp 100 ribu
Balitribune.co.id | Negara - Kendati telah disosialisasikan pemberlakukannya Pergub Bali dan Perbup Jembrana yang mengatur sanksi denda apabila tidak memakai masker, namun sejumlah warga terjaring tidak mengenakan masker. Seperti saat penertiban dan penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker yang kembali dilakukan, Rabu (9/9).
 
Operasi penertiban dan penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker kembali dilakukan di wilayah Kota Negara Rabu kemarin. Penertiban kali ini melibatkan petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Jembrana, TNI dan Kepolisian. Petugas menyasar seluruh pengguna jalan yang melintas di ruas Jalan Yos Sudarso, Negara. Kali ini petugas menindak sejumlah warga baik pengendara motor maupun pengemudi mobil yang melintas di jalan umum tanpa menggunakan masker.
 
Sesuai Pergub Bali nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Jembrana nomor 36 tahun 2020, pelanggar protokol kesehatan berupa tidak menggunkan masker yang tertangkap tangan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya mengaku menindak lima orang yang tidak menggunakan masker dengan denda Rp 100 ribu dan memberikan sanksi tegurah terhadap tujuh pelanggar lainnya yang membawa masker tapi penggunaannya tidak benar. "Kami temukan hanya lima pelanggaran yang kami lakukan penindakan dan tujuh pembinaan. Pembinaan ini maksudnya membawa masker tapi tidak digunakan dengan baik dan lima orang yang kami ketemukan memang betul-betul tidak memakai masker sehingga kami tindak sesuai aturan yang mengatur tentang pelanggarannya," jelasnya. 
 
Pelanggar yang terjaring ini memang tampak ngedumel saat dilakukan penindakan. Kepada petugas mereka mengaku lupa menggunakan masker saat keluar rumah. Namun mereka tampak pasrah saat dikenakan denda atas pelanggaran yang mereka lakukan.  Salah seorang pelanggar, Putu Andika mengaku baru kembali dari mencari ikan di pantai dan buru-buru ke pasar. “Maskernya kelupaan di rumah,” ujar pemuda ini. Penertiban dan penerapan sanksi sesuai Pergub Bali nomor 46 tahun 2020 dan Perbup 36 tahun 2020 akan terus dilakukan secara rutin. Diharapkan operasi masker ini bisa lebih mendisiplinkan masyarakat dan menekan kasus Covid-19. 
wartawan
Redaksi

48 Negara Bahas Penanggulangan Narkoba dan "Social Recovery" di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menjadi tuan rumah dan berkolaborasi dengan International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) menggelar ISSUP Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. Pertemuan digelar selama 5 hari mulai pada Senin (15/9/2025) hingga hingga Jumat (19/9/2025). Kegiatan bergengsi yang diikuti oleh 505 peserta dari 48 negara.

Baca Selengkapnya icon click

Kandungan Narkoba pada Vape, BNN RI: Hasil Penyelidikan Segera Diumumkan

balitribune | Kuta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat ditemui di Kuta Bali, Rabu (17/9) mengatakan, penyelidikan laboratorium kandungan narkoba yang ada pada rokok elektrik atau Vape hingga saat ini terus berlanjut. Hal ini dilakukan karena adanya indikasi kandungan narkoba terhadap Vape.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Bali: Panggung Drama Apatisme dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan yang Harusnya Sudah Lama Diakhiri

balitribune.co.id | Bali tak lagi hanya dilanda gelombang wisatawan, tetapi juga oleh gelombang air hujan ekstrem, meluas ke jalan raya, permukiman, bahkan kawasan pariwisata yang tak pernah diduga sebelumnya akan luluh oleh banjir. Dalam fenomena ini, bukan hanya air yang turun dari langit tetapi juga kritik publik yang menggelegar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Babak Baru Kasus Bukit Ser, Operasi Gelap Bujuk Pelapor Cabut Laporan

balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Polres Buleleng telah menaikkan status laporan kasus dugaan pengambilalihan lahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, ketahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil termasuk diantaranya saksi pelapor serta pihak lain yang dianggap terkait dengan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka UNRAS Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menetapkan 14 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis (UNRAS) di depan Mapolda Bali dan Gedung DPRD Bali pada 30 Agustus lalu. 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan, hasil penyidikan para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung pada aksi anarki di depan Mapolda dan Kantor DPRD. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.