Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluhkan Proyek Perumahan Warga Trenggana Mengadu ke Dewan

Bali Tribune/ MENGADU- Sejumlah warga Trenggana saat mengadu ke DPRD Kota Denpasar untuk menyampaikan keluhannya terkait proyek pembangunan perumahan di Jalan Trenggana Gang VI, Kelurahan Penatih.
balitribune.co.id | Denpasar - Proyek pembangunan perumahan di Jalan Trenggana Gang VI, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur kembali dikeluhkan warga. Bahkan warga langsung  mendatangi Kantor DPRD Kota Denpasar untuk menyampaikan keluhannya, Rabu (15/1).
 
Perwakilan warga diterima pimpinan Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi, Ketua Komisi I Ketut Suteja Kumara didampingi anggota Komisi III lainya. Sedangkan dari jajaran  OPD  yang hadir diantaranya Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga , dan OPD lainnya.
 
Dalam pertemuan tersebut, Gusti Made Arsawan selaku  perwakilan warga Trenggana Desa Penatih menyesalkan pihak pengembang yang tidak memperhatikan lingkungan dan masukan dari warga. Ia menceritakan permasalahan pembangunan perumahan ini sudah berulang kali terjadi. 
 
"Pengembang kali ini adalah pengembang yang  ke empat kalinya, namun permasalahan hingga kini belum ada kejelasan," katanya.
 
Di awal, Arsawan menceritakan, kehendak investor membangun kawasan Vila   beberapa unit, dengan saran dan sosialiasi melibatkan warga. 
 
"Kita menawarkan agar tetap menjaga kelestarian kawasan disana agar tetap asri dan hijau.  Masukan tersebut akhirnya disepakati dengan melibatkan ahli arsitek. Nah, setelah sekian lama, justru kita kaget melihat ada pembangunan jembatan sudah diaspal secara diam-diam," ujarnya.
 
Lebih mengagetkan lagi, kata Arsawan,   tiba-tiba  ada baliho, menjual kavlingan, sebanyak 58 unit kavlingan. Jadi yang  awalnya, pengembang mau membangun beberapa unit vila dengan konsep hijau, sekarang mau membangun 58 unit kaplingan, dan menggunakan jalan di perumahan Trenggana," ungkapnya. 
 
Lanjut Arsawan, sebagai warga tidak mempunyai hak menghalangi kepada siapapun, hanya saja sebagai warga wajib mengingatkan, bahwa kota Denpasar sebagai kota budaya, bahkan Desa Penatih pernah saya dengar menyandang desa lestari sebagai program  city tour, ada Cagar budaya, bagaimana kawasannya  terus berubah fungsi lahan.
 
 "Dengan 58 unit rumah, mendapat persetujuan  tolong dipikirkan jumlah KK ratusan akan bertambah, bagaimana limbah cair, limbah lainya maka kawasan hijau pun akan sirna," ungkapnya. 
 
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi III Eko Supriadi menyampaikan posisinya hanya sebagai mediasi untuk menyelesaikan masalah pengembang perumahan yang dikeluhkan warga. 
 
" Secara aturan mari kita lihat , untuk itu kita minta pemerintah agar menegakan aturan yang berlaku, terkait kawasan di lingkungan Trenggana , masuk kawasan apa, apakah perumahan atau bukan," ucap Eko.
 
Ketut Suteja Kumara selaku Ketua Komisi I  menyambut baik dan mengapresiasi warga untuk berdiskusi dengan dewan. 
 
" Kita apresiai kepada masyarakat yang serius menyuarakan dan menjaga lingkungan. Harapan kita, pemerintah berada pada posisi yang mengayomi sesuai  aturan yang ada. Bukan berdasarkan rasa," ucapnya.
 
Lanjut Suteja, terkait kendala yang dihadapi berdasarkan ITR, kawasan tersebut memang kawasan peruntukan  permukiman.  Maka sebagai tindak lanjut si pengembang harus  mematuhi aturan dengan permohonan pengkaplingan. " Kalau memang belum jangan dulu melakukan pembangunan," tambah Suteja. 
 
Senada dengan Suteja, anggota Komisi III, AA. Susruta Ngurah Putra menegaskan segala kebijakan harus  dipahami  dasarnya adalah aturan yang berlaku. "Saya melihat pengembang, harus taat aturan, kalau belum ada izin, silakan ditindak.  Begitu sebaliknya  warga juga harus memahami aturan, kalau sudah sesuai aturan pemerintah  jangan asal menolak,  dasarnya harus jelas," tandasnya. 
 
Pihak pemerintah melalui Kadis PUPR Jimmy Sidarta menerangkan sesuai Perda No.27 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Dps 2011-2031 lokasi di wilayah Penatih memang kawasan permukiman. “Namun terkait  pembangunan jembatan, bahwa pemilik lahan mengajukan permohonan, pihak   PU memang mengeluarkan rekomendasi  teknis, sebagai bahan teknis proses perizinan, bukan perizinan,” ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.