Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kelurahan Kesiman Gelar Sidak Gabungan Disiplin Prokes

Bali Tribune/ Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, menggelar sidak gabungan penegakan penerapan protokol kesehatan, Senin (28/9).
Balitribune.co.id | Denpasar - Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, menggelar sidak gabungan penegakan penerapan protokol kesehatan, Senin (28/9). Pada sidak yang melibatkan TNI, Polri, Linmas dan Pecalang setempat mendapati tiga orang pelanggar tanpa menggunakan masker. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita ini berlokasi di Jalan Surabi, Pasar Yadnya, dan Banjar Dajan Tangluk.
 
“Pukul 09.00 wita Anggota melaksanakan apel pengecekan kegiatan pendisiplinan dalam rangka Penerapan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan  sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona,” ujar Lurah Kesiman, Gusti Ayu Made Suryani. 
 
Lebih lanjut disampaikan dalam kegiatan  yang berlangsung di tiga lokasi di kelurahan ini mendapati tiga orang pelanggar Prokes tanpa masker. Langkah tim gabungan memberikan sanksi  push up, menyebutkan Pancasila hingga menyanyikan lagu lagu kebangsaan hingga pembinaan yang nantinya tidak mengulangi lagi dan selalu tetap disiplin pada protokol kesehatan khususnya penggunaan masker pada saat berada diluar lingkungan rumah.
 
Dijelaskan pula bahwa kegiatan ini tidak terlepas dari  penegasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 melalui sosialisasi Pergub No 46 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 
 
"Hal ini juga tidak terlepas dari data yang disampaikan berkaitan dengan kembali adanya lonjakan kasus penyebaran covid-19, sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin dalam penerapan prokes baik di dalam lingkungan maupun saat berada di luar rumah. Harapan kita agar masyarakat lebih waspada dan bisa mengetuk tularkan kepada keluarga pentingnya arti Prokes Covid-19 bagi diri sendiri maupun orang lain. Lindungi diri, jaga sesama untuk mempercepat pemutus rantai virus Covid-19. Disiplin pada penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi kata kunci pada pencegahan penyebaran covid-19,” ujarnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.