Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemenkum HAM Bali Ingatkan WNA Bandel Dipulangkan

Bali Tribune/ Eko Budianto
Balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali mengingatkan agar Warga Negara Asing (WNA) di Bali untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan menggunakan masker. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Bali Eko Budianto mengatakan WNA yang membandel akan dideportasi jika berulangkali melanggar protokol kesehatan.
 
"Kami sudah menerima data orang asing yang melanggar dan tercatat. Jika kemudian nanti melakukan kegiatan berulang atau lalai prokes maka tidak menutup kemungkinan mereka akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian," kata Eko kepada wartawan, seperti dilansir merdeka.com, Selasa (19/1).
 
Selain itu, pihaknya mengakui bahwa sejumlah warga asing pernah terjaring razia protokol kesehatan.
 
"Namun, apabila mereka masih melakukan pelanggaran. Mereka (tidak) mengindahkan peraturan protokol kesehatan tersebut. Mungkin kita bisa lebih tegas dari pihak imigrasi untuk melakukan tindakan administrasi terhadap orang asing tersebut," imbuhya.
 
Sejauh ini, mereka yang melanggar dikenai sanksi administratif baik denda maupun hukuman lainnya. Dia mengatakan, pihaknya tergabung dalam tim Satgas Covid-19 dalam menegakkan protokol kesehatan.
 
"Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah terutama satgas Covid-19 dalam penerapan Prokes di wilayah Bali," ujar Budianto.
 
Diberitakan, Warga Negara Asing (WNA) yang ada di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali, masih saja bandel tidak mengenakan masker dan tak mentaati protokol kesehatan.
 
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyampaikan, dari tanggal 7 September 2020 hingga saat ini sudah ditemukan 150 pelanggar protokol kesehatan yang tak mengenakan masker dan 80 persen adalah warga asing.
 
"Dari 150 pelanggar 80 persen WNA semua. Memang terus terang saja, bule kenyataan sampai sekarang itu seperti tidak mempan kepada (denda)," kata
Suryanegara, saat dihubungi Rabu (6/12) lalu.
 
Ia menyampaikan, bahwa paling banyak bule tak mengenakan masker terjadi di Wilayah Kuta Utara, seperti di Canggu, Tibubeneng dan juga ada Pererenan. Selain itu, para bule yang tak mengenakan masker didominasi warga Rusia serta Eropa.
 
Mereka, ditemukan tak mengenakan masker saat petugas melakukan sidak dan bagi yang tidak membawa masker didenda Rp 100 ribu.
 
"Tidak membawa masker. Kalau mereka membawa tapi mereka tidak pakai kita berikan hukuman pushup atau nyapu. Ataupun, tidak sama sekali membawa masker kita kenakan denda. Mereka, sudah tau dan memahami tentang itu. Bahwa, aktivitas keluar rumah harus pakai masker tapi kenyataannya seperti itu," ujarnya.
wartawan
Hans Itta
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.