Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemudahan Akses Layanan Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

Reiztra
Bali Tribune / Reiztra

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kesepertaannya mencakup seluruh penduduk Indonesia, saat ini sudah menjadi andalan untuk mendapatkan layanan kesehatan baik itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatran Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Reiztra mengungkapkan pengalamannya dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang semakin mudah dengan hadirnya aplikasi Mobile JKN.

“Aplikasi Mobile JKN sangat membantu sekali untuk mendapatkan segala informasi mengenai program JKN seperti fitur antrean online dan Skrining Riwayat Kesehatan,” tegas Reiztra.

Hadirnya Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu wujud nyata bahwa BPJS Kesehatan selalu memberikan pelayanan yang terbaik melalui transformasi digital. Seperti halnya saat ini dengan kemajuan teknologi informasi yang membuat masyarakat ingin semuanya serba mudah dan cepat. 

Kemudahan dan kecepatan akses layanan kesehatan dapat terwujud apabila terus meningkatkan transformasi digital dari program JKN.

“Untuk mendaftar antrean online melalui aplikasi Mobile JKN sangat mudah. Pendaftarannya dapat dilakukan dari mana saja dan kapanpun tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan,” ungkap Reiztra.

Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mengambil nomor antrean melalui fitur pendaftaran pelayanan (antrean), kemudian peserta mengisi data poli yang ingin dikunjungi, tanggal daftar, jadwal tenaga medis dan keluhan, kemudian nomor antrean akan keluar setelah pengisian. Setelah mendapatkan nomor atrean, peserta tidak perlu menunggu lama di faskes sehingga tidak ada penumpukan pasien di ruang tunggu dan suasana menjadi lebih nyaman.

“Selain fitur antrean online, di aplikasi Mobile JKN juga terdapat fitur yang sangat menarik untuk mengetahui sedari dini mengenai potensi risiko penyakit serius dengan memanfaatkan fitur Skrining Riwayat Kesehatan,” ujar Reiztra.

Selain itu, Reiztra menambahkan bahwa skrining ini sangat membantu saya mengetahui kondisi kesehatan saya dengan lebih jelas. Hasil skrining menunjukkan bahwa saya memiliki risiko rendah diabetes, risiko rendah hipertensi, risiko rendah jantung, dan risiko rendah ginjal.

Skrining Riwayat Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN untuk mengetahui kondisi tubuh secara keseluruhan dan mencegah apabila terdeteksi potensi risiko penyakit serius.  Dengan demikian dapat dilakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah risiko penyakit serius seperti mengatur pola makan, melakukan aktivitas fisik yang diperlukan dan mengelola stress sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup menjadi lebih sehat.

“Berdasarkan hasil skrining riwayat kesehatan, membuat saya tersadar pentingnya menjaga pola hidup sehat dan selalu melakukan pengisian skrining riwayat kesehatan setiap tahun,” tegas Reiztra.

Program Skrining Riwayat Kesehatan sejalan dengan program pemerintah untuk menurunkan angka penyakit tidak menular dengan melakukan deteksi dini risiko penyakit. Harapannya seluruh masyarakat semakin peduli dengan kondisi kesehatannya, serta dapat dilakukan pencegahan sebelum timbul keparahan atau komplikasi dari penyakit yang diderita.

“Saya berharap kedepannya, BPJS Kesehatan melalui adanya aplikasi Mobile JKN dengan beragam fitur-fitur yang diberikan dapat selalu ditingkatkan agar peserta JKN selalu merasa puas terhadap setiap pelayanan yang diberikan,” tegas Reiztra.

BPJS Kesehatan juga mengharapkan melalui program JKN yang disertai dengan hadirnya segala inovasi terkini akan dapat semakin memberikan kemudahan kepada peserta JKN mendapatkan akses layanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara.

Selain aplikasi Mobile JKN, terdapat juga kanal layanan online yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN yaitu Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dan BPJS Kesehatan Care Center 165.

wartawan
KSM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.