Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kena Pembatasan Usia, Puluhan AKDP Dialihkan Jadi Angkot-Angdes

Bali Tribune/ Jumlah angkot dan angdes dipastikan akan bertambah setelah adanya pengalihan ijin trayek puluhan AKDP yang terkena pembatasan usia kendaraan dan tidak berbadan hukum.
balitribune.co.id | Negara - Kini puluhan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Jembrana tidak dapat mengurus perpanjangan ijin trayek.  Salah satu penyebabnya usia kendaraan yang tidak memenuhi syarat sebagai angkuta penumpang antar kabupaten. 
 
Itulah sebabnya, puluhan angkutan umum tersebut akan dialihkan statusnya menjadi angkutan desa (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes).
 
Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perhubungan I Gusti Agung Kade Oka Diputra mengakui dari 71 AKDP berdomisili di Jembrana yang beroprasi, hanya 11 unit yang memenuhi syarat untuk melayani angkutan penumpang lintas Denpasar-Gilimanuk. 
 
Sedangkan jumlah angkot dan angdes saat ini jumlahnya hanya 26 unit, “kami sedang lakukan pendataan ulang” ujarnya. 
Ia menyatakan 70 unit AKDP tidak bisa memperpanjang ijin trayek lantaran terkena pembatasan usia kendaraan angkutan umum dalam provinsi.
 
Berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4/2016, menurutnya terkait pembatasan usia kendaraan angkutan penumpang antar kabupaten, kendaraan yang diperbolehkan melayani trayek AKDP usianya tidak lebih dari 25 tahun.
 
“Memang sebagian besar sudah usianya melebihi 25 tahun sehingga tidak bisa menjadi AKDP lagi” ungkapnya. 
 
Bahkan ia mengakui lantaran aturan turunan regulasi dari pusat tersebut, kini kendaraan angkutan umum yang tidak mendapat ijin trayek tidak lagi menggunakan plat kuning, “tidak bisa plat kuning dan kembali ke plat hitam, sebenarnya sudah tidak boleh cari penumpang” jelasnya.
 
Selain faktor usia kendaraan yang sudah tua, juga diakuinya puluhan angkot tersebut statusnya belum dioprasikan oleh lembaga berbadan hukum.  
 
“Sekarang mereka masih pribadi, sedangkan syarat AKDP juga harus dioperasikan pihak berbadan hukum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2004 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)” paparnya. 
 
Ia mengaku selain kendala pengurusan ijin trayek, armada AKDP tersebut juga terkendala saat Samsat kendaraan. “Sekarang kalau mereka nyamsat akan kembali ke plat hitam, tapi justru diganti sendiri jadi plat kuning sehingga jelas melanggar” jelasnya.
 
Lantaran menyangkut nafkah dan kelangsungan hidup puluhan sopir dan keluarganya dan melihat kondisi ekonomi masyarakat, kini puluhan AKDP tersebut dipastikan akan dialihkan statusnya menjadi angkutan pedesaan (angdes) dan angkutan perkotaan (angkot). 
 
“Karena tidak layak maka regrouping ke angkot-angdes, kami akan fasilitasi” tegasnya. Selain usia kendaraan tidak dibatasi, menurutnya kemudahan untuk angkot dan angdes tidak harus berbadan hukum, namun ijin trayeknya bisa dinyatakan pemiliknya terdaftar sebagai anggota koperasi. “Tidak diatur tahunnya dan tidak harus balik nama lagi” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Polwan Tangguh Bergeser, Suinaci ke Siber, Rahmawaty ke Krimum

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di lingkungan Polda Bali kembali bergerak. Sebanyak 76 perwira, mulai dari perwira pertama (IPDA) sampai perwira menengah (AKBP) dimutasi. Mutasi sebanyak ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Nomor: ST/83/I/KEP/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda Bali, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Literasi Keuangan di Bali Asuransi Jasindo Dorong Generasi Lebih Cerdas dan Terproteksi

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki 2026, Asuransi Jasindo kembali melaksanakan kegiatan literasi keuangan melalui acara Literasi Keuangan & Manajemen Risiko yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di The Hub Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Prasyarat Utama Menuju Haluan Pembangunan 100 Tahun Yang Implementatif

balitribune.co.id | Pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), secara resmi merilis Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa Denpasar, haluan tersebut dimaksudkan sebagai blue print pembangunan Bali 100 tahun ke depan, artinya pembangunan Bali seratus tahun ke depan harus merujuk kepada isi dokumen tersebut, dan inilah satu-satunya dokumen yang pernah dilahirkan oleh seorang g

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Raih Prestasi Nasional di Lomba Desa Ekspor 2025

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Tabanan. CV Tanteri yang berlokasi di Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, berhasil meraih Juara II Lomba Desa Ekspor Tahun 2025. Penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Nomor 74 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Akses Vital Putus, Dewan Bangli Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Penatahan - Juuk Bali

balitribune.co.id | Bangli - Anggota komisi III DPRD Bangli melakukan monitoring ruas jalan di Kecamatan Susut yang terdampak bencana dan belum mendapat tindak lanjut penanganan atau perbaikan dari pemerintah pada Kamis (15/1). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.