Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepala BPN Klungkung Bantah Klaim Sejumlah Warga Tak Terima Ganti Rugi

Bali Tribune / Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Made Herman Susanto.
balitribune.co.id | Semarapura - Mencuatnya informasi di beberapa media yang menyebutkan sejumlah warga pemilik lahan di areal bekas galian C Gunaksa, Kabupaten Klungkung menuntut ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Badan Pertanahan Kabupaten Klungkung menyampaikan klarifikasi. 
 
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah I Made Herman Susanto lewat keterangan tertulis menjelaskan pengadaan tanah untuk Pusat Kebudayaan Bali dalam pelaksanaannya telah melibatkan aparat Pemkab Klungkung, Camat, dan Perbekel sebagai Anggota Tim Pengadaan Tanah.  Disamping itu juga terdapat Pendampingan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan telah disetujui melalui Surat No. B-1658/N.1.1/Gph.2/07/2021 tanggal 8 Juli 2021. 
 
"Kami selalu berkoordinasi dengan Pemkab Klungkung, Polres Klungkung dan Kejari Klungkung dalam setiap pelaksanaannya, seperti dalam kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi, Musyawarah Ganti Rugi, Pembayaran Ganti Rugi," tandas Herman Susanto.
 
Disamping itu dalam pelaksanaan konsinyasi Herman menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Klungkung untuk bidang tanah yang tidak mau menerima nilai besaran ganti rugi, bidang tanah dalam sengketa dan bidang-bidang tanah lainnya yang sesuai peraturan UU No. 2 Tahun 2012, UU No.11 Tahun 2020, PP No. 19 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2021. 
 
“Kami tegaskan disini bahwa tidak ada intimidasi atau ancaman kepada masyarakat dari Panitia Pengadaan Tanah, karena semua mekanisme memakai prosedur dan aturan  hukum yang berlaku," tegasnya lagi.
 
Apalagi terkait informasi yang berkembang mengenai adanya pemotongan 18% atas nilai ganti rugi, Herman membantah hal tersebut. "Perlu kami sampaikan dan tegaskan bahwa itu tidak benar dan haruslah dipahami bahwa dalam rangkaian kegiatan pengadaan tanah haruslah melalui tahapan Identifikasi dan Inventarisasi," tukasnya. 
 
Dijelaskannya proses tersebut yang terdiri dari Satgas A yang melakukan identifikasi dan inventarisasi data fisik bidang tanah meliputi pengukuran batas keliling dan batas rincik bidang tanah dan Satgas B yang melakukan identifikasi dan inventarisasi data yuridis seperti bukti penguasaan dan pemilikan berupa Sertipikat Hak Atas Tanah, Surat Pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik), dan pendukung lain.  
 
Setelah data-data tersebut terkumpul menjadi satu dokumen (berkas), lanjut Herman, dilakukan pengumuman selama 14 Hari kerja di Kantor Desa Lokasi letak Tanah. Adapun tujuan pengumuman ini adalah untuk memberikan informasi dan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan bilamana ingin mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan. 
 
"Jika tidak terdapat keberatan atau sanggahan, maka terhadap hasil tersebut kami sampaikan kepada Penilai Tanah Atau Penilai Publik (KJPP) untuk dilakukan Penilaian tanah sesuai dengan aturan dan metode penilaian tanah dari KJPP. Setelah melakukan Penilaian, KJPP akan menyampaikan hasil penilaiannya kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan instansi yang memerlukan tanah (Dinas PUPRKIM Prov. Bali) mengenai besaran nilai ganti rugi masing-masing bidang tanah sebagai dasar untuk melakukan musyawarah mengenai bentuk dan besaran Ganti Rugi kepada Pemilik Tanah ," urai Pejabat asal Tabanan ini.
 
Selanjutnya, setelah disepakati bentuk dan besaran ganti rugi maka dilakukan pelepasan hak atas tanah dan pemberian ganti rugi oleh instansi yang memerlukan tanah, dalam hal ini Dinas PUPRKIM Prov. Bali melalui rekening Bank masing-masing pihak yang berhak. 
 
"Kami tegaskan mengenai penataan bidang tanah secara proporsional dengan luas 82 % dari alas hak adalah kesepakatan para warga pemilik tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018, sehingga tidak ada kaitannya dengan Pengadaan Tanah Tahun 2020 dan 2021," tambah Herman Susanto.
 
Terkait dengan permohonan ganti rugi telah ditangani oleh tim pengadaan tanah sesuai dengan mekanisme pengadaan tanah, Herman Susanto menuturkan terhadap pihak-pihak yang mengklaim belum mendapat ganti rugi, sebelumnya telah dilakukan upaya identifikasi meskipun obyek dan subyek dimaksud tidak ada dalam Dokumen Perencanaan Pengadaaan Tanah (DPPT), namun saat dilakukan identifikasi oleh Satgas A, yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak dapat menunjukkan lokasi bidang tanahnya. 
 
Lebih jauh, Herman Susanto menuturkan, dalam Identifikasi bidang tanah juga bertujuan untuk mengetahui apakah yang diklaim oleh 34 orang dengan luas ± 69 Hektar yang terletak di Subak Tangkas adalah sama dengan hasil Pelaksanaan Pengadaan Tanah di Subak Tangkas, mengingat tanah di Subak Tangkas luasnya hanya ± 56 hektar (klaim 34 orang tersebut dengan luas ± 69 Hektar). 
 
"Namun mereka tidak bisa menunjukan lokasi tanah dimaksud, tetapi hanya memperkirakan saja," ujar Herman Susanto sembari mengingatkan permohonan ganti rugi yang diajukan tidak dilengkapi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) Tahun 2021, dimana sporadik ini adalah merupakan alas hak yuridis dalam pengadaan tanah yang bertujuan untuk mengetahui pemilik tanah, penguasaan tanah dan tanam tumbuh diatas tanah saat dilakukan Inventarisasi dan Identifikasi. 
 
"Oleh karenanya, dengan tidak dilengkapinya dokumen yang dipersyaratkan maka proses Inventarisasi dan Identifikasi dalam Tahapan Pengadaan Tanah tidak dapat dilaksanakan. Upaya-Upaya penanganan oleh Tim Pengadaan Tanah sudah dilakukan semaksimal mungkin dengan tetap memakai prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku," jelas Herman Susanto.
 
Dengan demikian, tandas Herman Susanto, terkait pemberian ganti rugi tanah yang dalam bentuk uang kepada masyarakat yang berhak maka sekaligus ada pelepasan hak di hadapan Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Tim Pengadaan Tanah. 
 
Berdasarkan rekap laporan Pada Penlok Pengendali Banjir Tahun 2020 bidang Tanah tervalidasi dan dibayar  sebanyak 187 Bidang dengan Luas 23,54 Hektar dengan Nilai ± Rp 46 Milyar yang memakai dana APBD. Tahun 2021 bidang tanah telah validasi sebanyak 1058 bidang tanah dengan luas 237,71 Hektar dan telah dilakukan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang berhak sebanyak 858 bidang luas 100,73 hektar dengan nilai ±  Rp 248,07 milyar. Bidang tanah yang dalam upaya Konsinyasi ke Pengadilan Negeri Klungkung sebanyak 182 Bidang  Luas 22,41 Hektar dengan nilai uang ± Rp 40 Milyar. 
 
"Dari jumlah bidang tanah yang terdata didalamnya ada juga bidang tanah asset Provinsi Bali, Asset Kabupaten Klungkung, Rampasan Kejaksaan Negeri dan asset lainnya hampir seluas 93,99 Hektar yang tidak perlu dilakukan Pemberian Ganti Rugi. Dari semua kegiatan pemberian ganti rugi sebagaimana kami sampaikan di atas, tidak ada bidang tanah masyarakat yang tidak diproses pemberian ganti ruginya, kecuali bidang tanah yang sedang dilakukan upaya Konsinyasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian juga pembangunan Pengendali Banjir yang sedang berlangsung telah dilakukan pelepasan hak dan pemberian ganti rugi dilakukan Tahun 2020 seperti uraian tersebut diatas," jelas Herman Susanto.
 
Berdasarkan pantauan, terjadi aksi puluhan warga dengan memasang spanduk bertuliskan tuntutan kepada pemerintah di sebelah Selatan jembatan, tepat di areal proyek Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, pada Minggu (24/10). 
 
Berdasarkan pengakuan peserta aksi, masih ada puluhan warga, baik dari Desa Tangkas maupun Gunaksa yang belum menerima ganti rugi dan sampai sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah. Sementara, mayoritas pemilik tanah di areal eks galian C sudah menerima ganti rugi itu. Peserta aksi juga menyebut adanya potongan 18 persen dari total ganti rugi yang harus  diterima.
wartawan
RED
Category

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menelusuri Jejak Rembesan Pipa di Balik Matinya Ekosistem Mangrove Kawasan Benoa

balitribune.co.id | Denpasar - Kerusakan tanaman mangrove seluas kurang lebih 60 are di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Temuan lapangan pada titik koordinat 8°43'51.89"S dan 115°12'43.35"E itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Ruang Rapat Pelindo Benoa.

Baca Selengkapnya icon click

Operasi Sikat Agung, Polda Bali Amankan 181 Pelaku Kejahatan

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung dari 28 Januari 2026  hingga 12 Februari 2026. Polda Bali berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor, ponsel dan juga printer hasil kejahatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Ekosistem Inovasi, BRIDA Tabanan Gelar Bimtek Jaring Indah dan Road to IGA 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaring Indah (Jaringan Inovasi Daerah) sekaligus Road to Innovative Government Award (IGA), yang berlangsung di Ruang Rapat BRIDA Tabanan, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan para inovator Kabupaten Tabanan yang sebelumnya telah mengikuti Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Dekade Menanti, Jegog Suar Agung Guncang Ribuan Penonton di Fukuoka

balitribune.co.id | Jakarta - Setelah sepuluh tahun tidak melakukan tur di Negeri Sakura, Jegog Suar Agung  kembali membawa musikal bambu khas Jembrana ke Jepang. Setelah dilepas secara resmi oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan pada hari minggu (15/2/2026),  Jegog Suar Agung mengawali pementasan perdana yang digelar di Toyota City , Fukuoka City yang dihadiri ribuan penonton warga Jepang yang memadati arena pertunjukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.